Pimprus Jateng Gayeng News Desak Usut Dugaan Korupsi Rp3,5 Triliun

Nasional15 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum. Ia menilai penanganan laporan yang telah berjalan lebih dari 150 hari tanpa kejelasan menjadi sorotan serius publik.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/5/2026), Prof. Sutan Nasomal meminta Presiden RI Prabowo Subianto bersikap tegas dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kasus korupsi berskala besar.

“Jika laporan dengan indikasi kerugian negara triliunan rupiah dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum, maka publik berhak menilai ada kegagalan serius dalam penegakan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  Final Proliga 2024 Digelar di Kota Semarang

Ia juga menekankan pentingnya transparansi serta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.

“Kalau aparat terlibat, harus diproses dan dipenjara. Penanganannya harus transparan agar rakyat mengetahui,” ujarnya.

Diketahui, laporan dugaan korupsi tersebut telah diajukan oleh Yayasan DPP KPK Tipikor melalui investigator Arjuna Sitepu dan telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini, belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganannya.

BACA JUGA  Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut, Pengungsi Berkurang, Ekonomi Mulai Pulih

Berdasarkan hasil klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi Riau pada Maret 2026, belum ada informasi resmi terkait peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Dalam investigasi awal, ditemukan sejumlah dugaan yang berpotensi merugikan keuangan negara, di antaranya dugaan mark-up pengadaan alat drilling rig senilai Rp112 miliar, kejanggalan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp3,5 triliun, serta dugaan penyalahgunaan dana CSR yang tidak tepat sasaran.

Prof. Sutan menegaskan bahwa setiap indikasi awal korupsi seharusnya segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Tidak boleh ada pembiaran. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” katanya.

BACA JUGA  Mobil Mantan Polisi Hilang, Profesionalisme Aparat Disorot

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan korupsi dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik.

“Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri menjadi masalah hukum baru. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak pelapor mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera meningkatkan status perkara, Kejaksaan Agung melakukan supervisi, serta KPK mengambil alih jika ditemukan indikasi korupsi besar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus tersebut.