Dugaan Penyimpangan Dana Desa Purwodadi Disorot Warga

Nasional40 Dilihat

DELI SERDANG || jatenggayengnews.com – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran penyertaan modal desa mencuat di Desa Purwodadi. Kepala desa, Sugiatno, disebut tidak transparan dalam pengelolaan dana yang nilainya mencapai Rp476,8 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut diduga digunakan tanpa pengawasan yang jelas serta minim keterbukaan kepada masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya rekayasa dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang dinilai melebihi standar teknis.

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah pengadaan kandang kambing beserta ternaknya. Hasil pantauan di lokasi pada akhir 2025 menunjukkan kondisi kandang yang tidak sebanding dengan besarnya anggaran. Sejumlah kandang terlihat kosong, sementara yang terisi hanya kambing lokal dengan nilai ekonomis lebih rendah.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Terus Menerai Opini WTP

Padahal, sebelumnya masyarakat diinformasikan bahwa kandang tersebut akan diisi kambing etawa yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
“Awalnya disampaikan akan diisi kambing etawa, tapi yang ada sekarang hanya kambing lokal. Jelas kami curiga ada yang tidak beres,” ujar salah seorang warga.

Warga lain juga mempertanyakan besarnya anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan.
“Kalau hanya seperti itu, tidak mungkin habis sampai ratusan juta. Kami ingin tahu ke mana sisa anggarannya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kodam IV/Diponegoro Gelar Doa Bersama Peringati HUT RI Ke-78

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sugiatno belum membuahkan hasil. Sementara itu, Sekretaris Desa, Fahmi, mengaku tidak mengetahui detail program tersebut dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pantauan lanjutan menunjukkan sebagian besar kandang masih kosong, dengan ternak yang ada didominasi kambing lokal, bukan kambing etawa seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.

BACA JUGA  Kemendagri Beri Penghargaan kepada Pemda yang Telah Salurkan Pendanaan Pikada Serentak Tahun 2024 Seratus Persen

Sebagai informasi, penyalahgunaan dana desa termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga kini, masyarakat berharap kasus ini mendapat perhatian serius agar pengelolaan dana desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga.