GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Grobogan 2026 tidak hanya mengatur jadwal dan tahapan, tetapi juga membawa perubahan penting dalam aspek regulasi. Salah satunya adalah skema khusus bagi desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa, yang memungkinkan penetapan dilakukan tanpa melalui pemungutan suara.
Kebijakan tersebut dipastikan berlaku pada Pilkades serentak Grobogan 2026 dan menjadi solusi bagi desa-desa yang minim peminat calon kepala desa. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan, Herman Kusdharyanto, menegaskan bahwa mekanisme calon tunggal telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya ada satu calon, maka panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan calon kepala desa terdaftar melalui musyawarah untuk mufakat, sesuai ketentuan undang-undang,” jelas Herman.
Menurutnya, ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di tingkat desa. Dengan demikian, roda pemerintahan desa tetap dapat berjalan meski tidak melalui proses pemungutan suara.
Seiring dengan regulasi tersebut, tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Grobogan juga telah dipastikan. Herman menyampaikan bahwa proses akan diawali dengan pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa pada September 2026, dilanjutkan pendaftaran bakal calon kepala desa pada Oktober 2026.
“Pembentukan panitia dilakukan lebih awal. Selanjutnya Oktober masuk tahap pendaftaran calon kepala desa, dan pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Desember 2026,” ungkapnya.
Pada tahap pertama, sebanyak 223 desa akan mengikuti Pilkades serentak. Sementara itu, sekitar 50 desa lainnya akan masuk gelombang kedua dengan tahapan pelaksanaan dimulai pada Juli 2027. Pelaksanaan secara bertahap ini dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis, administrasi, serta dukungan anggaran di masing-masing desa.
Terkait pembiayaan, Herman menegaskan bahwa seluruh biaya pelaksanaan Pilkades ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui skema bantuan keuangan (bankeu) yang disalurkan langsung ke pemerintah desa.
“Karena pembiayaan menjadi kewajiban pemerintah daerah, maka anggaran Pilkades sudah kami siapkan melalui bankeu. Desa tinggal melaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dispermades Grobogan berharap seluruh rangkaian Pilkades serentak dapat berjalan lancar, demokratis, dan kondusif, serta menghasilkan kepala desa yang mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.






