Pemprov Jateng Berikan Keringanan Pajak Kendaraan, Cashback Rp50 Ribu Setiap Hari

Tentang Kami12 Dilihat

SEMARANG|| jatenggayengnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sejumlah program keringanan dan insentif pajak kini disiapkan untuk memberikan kemudahan sekaligus apresiasi kepada wajib pajak yang taat.
Salah satu program terbaru yang menarik perhatian masyarakat adalah pemberian cashback sebesar Rp50.000 kepada lima wajib pajak setiap hari. Program tersebut berlaku di seluruh Samsat Induk kabupaten/kota di Jawa Tengah mulai 5 November hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa cashback diberikan kepada lima wajib pajak berdasarkan nomor urut antrean kedatangan.
Rinciannya, tiga orang untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan dua orang untuk pembayaran pajak lima tahunan.
Menurut Masrofi, program tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu, tetapi juga wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo.
Selain cashback, Pemprov Jateng juga memberikan sejumlah insentif lainnya. Di antaranya diskon pajak sebesar 5 persen yang telah diberlakukan sejak Februari 2026 dan masih berlangsung hingga akhir tahun.
Kemudian, terdapat program pembebasan biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif yang dimulai pada 21 September 2026. Program tersebut berlaku hingga 28 Desember 2026.
Pemprov Jateng juga berencana memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh melalui kegiatan Gebyar Samsat Jateng pada akhir tahun.
Masrofi menyampaikan, berbagai program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Ia mengungkapkan, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Jawa Tengah mengalami peningkatan. Pada April 2026, tingkat kepatuhan tercatat sekitar 54 persen, kemudian naik menjadi 57 persen pada Oktober 2026.
Pemprov Jateng menargetkan tingkat kepatuhan tersebut dapat terus meningkat hingga minimal menyamai capaian tahun 2025, yakni sebesar 67 persen.
Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Aldian, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Samsat.
Pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya antrean masyarakat sebelum pelayanan Samsat dibuka.
Menurutnya, cashback Rp50.000 dapat menjadi stimulus bagi masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga mendekati jatuh tempo.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, Hendriawanto. Ia menyatakan bahwa sosialisasi program cashback telah dilakukan sebagai bentuk sinergi bersama Pemprov Jateng dan Polda Jateng.
Melalui berbagai insentif tersebut, pemerintah berharap pelayanan Samsat semakin memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA  Terimakasih, Pemprov Jateng Kucurkan Rp 75 Miliar untuk Bangun Jalan di Blora
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2