Jalan Desa Ditutup Lebih Dua Bulan, Pemdes Lubuk Cuik Gelar Musyawarah Pemagaran Lahan

Tentang Kami12 Dilihat

BATU BARA|| jatenggayengnews.com – Persoalan penutupan akses jalan di Dusun 7 Simpang Nangka, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terus menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, akses jalan yang disebut telah digunakan warga selama puluhan tahun itu dikabarkan telah ditutup lebih dari dua bulan.
Di tengah keresahan masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Cuik mengundang warga untuk menghadiri musyawarah terkait persoalan pemagaran lahan.
Undangan tersebut tertuang dalam surat Nomor 005/417/LC-XI/2026 tertanggal 2 November 2026, yang ditandatangani Penjabat (Pj) Kepala Desa Lubuk Cuik, Mhd. Yasin Daulay.
Dalam surat itu, warga diundang menghadiri pertemuan pada Jumat, 6 November 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Balai Desa Lubuk Cuik.
Namun, agenda yang tercantum dalam undangan tersebut adalah “Musyawarah Masalah Pemagaran Lahan”, bukan secara khusus membahas penyelesaian penutupan akses jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Perbedaan agenda tersebut memunculkan pertanyaan di tengah warga mengenai kepastian penyelesaian persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

BACA JUGA  Aktivitas Truk Pengangkut Limbah PG Wonolangan Dihentikan Sementara

Akses Jalan Puluhan Tahun Dipersoalkan

Berdasarkan keterangan warga sebagaimana diberitakan, jalan tersebut telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun. Bahkan, disebutkan telah terdapat pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara di lokasi tersebut.
Penutupan akses jalan membuat masyarakat mempertanyakan status jalan, dasar hukum penutupan, serta pihak yang bertanggung jawab memberikan kepastian mengenai akses tersebut.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pemagaran maupun batas kepemilikan tanah, melainkan juga berkaitan dengan kepentingan umum dan kelancaran aktivitas sehari-hari.

BACA JUGA  Penuntutan Kasus Narkoba Dihentikan Kejari Pohuwato Melalui Restorative Justice

Pemdes Diharapkan Berikan Kejelasan

Pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan fungsi pelayanan dan fasilitasi dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.
Musyawarah hendaknya tidak hanya membahas persoalan pemagaran lahan, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai status akses jalan, riwayat penggunaan, dokumen kepemilikan, serta dasar hukum penutupan.
Apabila terdapat perbedaan klaim mengenai kepemilikan atau status tanah, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan instansi berwenang.
Masyarakat tentu berharap pemerintah desa dapat bersikap terbuka, objektif, dan mengutamakan kepentingan bersama agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Hingga persoalan ini mendapatkan kejelasan, kepastian akses jalan bagi masyarakat menjadi salah satu hal penting yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah desa dan pihak terkait.

BACA JUGA  Brigade 08 HSU Desak Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Rp615 Juta di Lok-Bangkai
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2