Mulai 9 November, Pajak Digital Berlaku, DJP Tegaskan Transfer Pribadi Tidak Dipungut PPN

Tentang Kami19 Dilihat

JAKARTA|| jatenggayengnews.com – Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri mulai 9 November 2026. Kebijakan ini melibatkan sejumlah lembaga keuangan dan penyedia layanan pembayaran digital untuk memperluas penerimaan negara.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti seluruh transaksi transfer bank dan layanan fintech akan otomatis dikenai pajak.
Dilansir dari Kinerjaekselen.co, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perpajakan digital dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyampaikan bahwa perbankan dan perusahaan teknologi finansial akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan pajak digital tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta.

BACA JUGA  Pimpin Apel HSN 2026, Bupati Blora Gaungkan Pesan Menag: Santri Pilar Penjaga Negeri Menuju Indonesia Emas‎

DJP: Bukan Pajak Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru.
Sistem tersebut dirancang untuk menata pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi keuangan masyarakat.
Dengan demikian, transfer dana pribadi maupun pengiriman uang atau remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.

BACA JUGA  Polsek Juwana Dirikan Dapur Umum, Warga Korban Banjir: Terima Kasih Polisi Sudah Hadir

Enam Lembaga Keuangan Telah Ditunjuk

Dalam tahap awal penerapan SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pemungut PPN, yakni BRI, BNI, BSI, Bank Mandiri, BTN, dan LinkAja.
Lembaga keuangan tersebut akan membantu memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.
DJP juga memastikan bahwa sistem ini dirancang untuk mencegah pemungutan pajak secara berulang.
Apabila suatu transaksi digital telah dikenai PPN melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Masyarakat Diminta Memahami Ketentuan

BACA JUGA  Wanita cantik asal Grobogan ini tertangkap

Pemerintah berharap penerapan sistem perpajakan digital dapat meningkatkan transparansi, memperluas basis penerimaan negara, serta menciptakan perlakuan yang adil bagi pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
DJP juga menyatakan bahwa penggunaan data dalam sistem tersebut dilakukan secara terbatas, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa pengenaan pajak tetap bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku, bukan semata-mata karena transaksi dilakukan melalui bank atau aplikasi digital.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai pajak digital mulai 9 November 2026 diharapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman bahwa setiap transfer uang masyarakat akan dikenai potongan pajak.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2