Polisi Hentikan Tambang Ilegal Tawangsari, Tiga Excavator Diamankan

Tentang Kami19 Dilihat

SUKOHARJO|| jatenggayengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengungkap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Dukuh Tobong, Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dan menyita tiga unit alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo pada Minggu, 11 Oktober 2026. Polisi menemukan aktivitas pengerukan material berupa tanah urug, pasir batu, dan batu yang selanjutnya dijual kepada pembeli menggunakan truk.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas penambangan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal Oktober 2026. Kegiatan itu diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada hari pengungkapan, penjualan material tambang dilaporkan mencapai 34 rit truk sejak pagi hingga sore hari. Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp650.000 yang disebut sebagai keuntungan penjualan material pada hari tersebut.

BACA JUGA  Warga Desa Rato Dibekuk Polisi Diduga Jual Obat Terlarang, Polisi Sita 86 Tablet Jenis Tramadol

Seorang pria berinisial W, berusia 65 tahun, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan tersebut.

Tiga Alat Berat dan Buku Catatan Disita

Dalam proses penindakan, polisi menyita tiga unit alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan. Ketiga alat berat tersebut terdiri atas:

  1. Satu unit breaker excavator merek Hyundai berwarna kuning.
  2. Satu unit breaker excavator merek Doosan DX225LC berwarna oranye.
  3. Satu unit excavator merek Komatsu PC 200 berwarna kuning.

Selain alat berat, penyidik mengamankan uang tunai Rp650.000 dan satu buku pencatatan pengeluaran yang diduga berkaitan dengan operasional penambangan.

BACA JUGA  Proklamasi Kemerdekaan RI, Lebih Dulu Dibacakan di Cirebon 15 Agustus 1945

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Kapolres Tegaskan Penegakan Hukum

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Kepatuhan terhadap aturan perizinan dinilai penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mencegah dampak yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA  Polsek Tayu Salurkan 100 Paket Sembako

Penyidik masih perlu mendalami peran pihak-pihak terkait, legalitas pengelolaan tambang, serta transaksi penjualan material untuk melengkapi proses hukum.

Polres Sukoharjo juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2