Namlea || jatenggayengnews.com– Maraknya aktivitas perburuan rusa, babi hutan, dan hewan lainnya yang dilakukan oleh sebagian masyarakat maupun oknum tertentu di wilayah Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku, dikeluhkan warga setempat.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaiely, pada Senin (5/10/2026). Mereka mengaku aktivitas berburu yang menggunakan senjata api maupun senjata angin telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut warga, suara tembakan yang sering terdengar di kawasan sekitar permukiman dan lokasi penggembalaan ternak menyebabkan hewan ternak milik masyarakat, khususnya sapi, menjadi liar. Padahal sebelumnya ternak-ternak tersebut dikenal jinak dan mudah dikendalikan oleh pemiliknya.
“Akibat sering mendengar suara tembakan saat perburuan, sapi-sapi yang biasanya jinak kini menjadi lebih liar dan sulit didekati,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap pimpinan TNI dan Polres di Kabupaten Buru dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk menegur anggotanya apabila terlibat dalam aktivitas perburuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga juga menyoroti penggunaan senjata angin oleh sebagian masyarakat untuk berburu rusa, babi hutan, maupun hewan lainnya. Mereka meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan senjata tersebut guna mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Warga berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang agar aktivitas perburuan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga keamanan masyarakat dan keberlangsungan peternakan warga tetap terjaga.
Kepala Desa Seith yang di konfirmasi mengatakan bahwa, Sebetulnya Katong su sampaikan cuman yang jadi persoalan ini Katong pung Basudara di Kampong sering jaga bawa orang par batembak,”Ungkapnya.
Tetapi ok nanti baru beta kasi pemberitahuan untuk masyarakat terimakasih.
Dasar Hukum dan Sanksi
Undang-Undang Terbaru: Peraturan mengenai perlindungan satwa diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Pelaku perburuan satwa liar yang dilindungi seperti rusa dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta berdasarkan undang-undang konservasi di Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Penembakan hewan ternak milik warga tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perusakan/pencurian dengan kekerasan serta penyalahgunaan senjata.
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012: Mengatur bahwa senjata api atau senapan angin dilarang digunakan di luar lokasi latihan olahraga menembak atau pertandingan, dan tidak untuk berburu liar.
Penggunaan senapan angin diatur dengan peraturan KAPOLRI no. 8 tahun 2012.
pada pasal 12 ayat (1):
Senapan angin masuk dalam kategori senjata api. Untuk memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olah raga, seseorang harus memenuhi syarat.
Jadi senapan angin bukan di pakai untuk berburu satwa liar yang di lindungi maupun hewan ternak dan babi liar.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






