Mobil Suzuki Pick Up Milik Pengacara Ditarik Paksa

Tentang Kami19 Dilihat

BANJARNEGARA || jatenggayengnews.com– Sebuah mobil Suzuki pikap milik seorang pengacara di Banjarnegara disebut ditarik secara paksa oleh debt collector di jalan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena proses penarikan kendaraan dilakukan di ruang publik. Berdasarkan informasi pada gambar yang beredar, kendaraan tersebut disebut milik seorang pengacara dan penarikan dilakukan oleh pihak penagih utang.
Namun, detail mengenai penyebab penarikan, status tunggakan, serta apakah proses tersebut telah sesuai ketentuan hukum masih memerlukan klarifikasi dari pemilik kendaraan, perusahaan pembiayaan, dan pihak debt collector.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya prosedur yang sesuai aturan dalam penagihan dan penarikan kendaraan bermasalah, termasuk kejelasan dokumen serta hak pihak pemilik kendaraan.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2