Kepala BNNP Aceh Ajak 1.600 Mahasiswa USK Perangi Narkoba

Nasional15 Dilihat

BANDA ACEH || JatengGayengNews.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Dedy Tabrani, mengajak sekitar 1.600 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba (P4GN).

Ajakan tersebut disampaikan dalam kuliah umum bertajuk “Generasi Tangguh, Bebas dari Narkoba” yang berlangsung di Banda Aceh, Sabtu (10/10/2026). Dalam kegiatan itu, mahasiswa didorong tidak hanya menjadi penerima edukasi, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari narkoba.

Dedy menjelaskan, mahasiswa termasuk kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pencegahan narkoba. Usia produktif, tekanan akademik, pengaruh pergaulan, serta kehidupan di perantauan dapat menjadi faktor kerentanan terhadap penyalahgunaan zat terlarang.

Ia merujuk Survei Nasional Penyalahgunaan Narkotika hasil kolaborasi BNN, BRIN, dan BPS yang mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika pada kelompok usia 15–24 tahun sebesar 2,53 persen. Karena itu, mahasiswa diimbau membangun ketahanan diri, menjaga lingkungan pergaulan, dan mengembangkan gaya hidup sehat serta berprestasi.

BACA JUGA  Wali Kota Madiun Terapkan Ilmu Retreat Magelang untuk Wujudkan Asta Karya

Selain itu, Dedy mengingatkan mahasiswa agar mewaspadai peredaran zat berbahaya dengan kemasan menyerupai produk legal, termasuk rokok elektrik, permen, dan camilan. Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate, obat bius yang disalahgunakan melalui cairan vape. Penyalahgunaan zat tersebut berisiko menimbulkan gangguan sistem saraf pusat, kejang otot, penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, hingga ketergantungan.

Dalam pemaparannya, etomidate disebut telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II sejak 28 November 2025 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Pengujian BNN pada April 2026 juga dilaporkan menemukan kandungan narkotika pada 11 dari 341 sampel cairan vape.

Dari aspek hukum, Dedy menjelaskan bahwa penanganan kasus narkotika harus membedakan pelaku peredaran gelap dengan pecandu atau korban penyalahgunaan. Pengedar dan produsen dapat menghadapi ancaman pidana berat, sementara pecandu dan korban penyalahgunaan memiliki hak untuk memperoleh rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka atau keluarganya dapat melapor melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

BACA JUGA  Ponpes Girikusumo Gelar Do'a Bersama Untuk TNI-Polri di Hari Bhayangkara Ke-77

Dedy juga mendorong mahasiswa Fakultas Teknik USK memanfaatkan kemampuan akademik dan teknologi untuk mendukung program P4GN. Kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui pengembangan aplikasi edukasi dan pelaporan, dasbor pemetaan wilayah rawan, sistem peringatan dini berbasis analitik, serta kampanye kreatif melalui konten digital. Mahasiswa juga diharapkan menjadi sahabat sebaya yang mampu merangkul teman yang berisiko dan mengarahkannya ke layanan rehabilitasi. BNNP Aceh menyatakan terbuka untuk berkolaborasi dengan pihak kampus.

Menurut Dedy, tantangan pemberantasan narkoba di Aceh antara lain letak geografis yang strategis di jalur Selat Malaka, garis pantai yang panjang, pergeseran pola peredaran ke ranah daring, serta stigma sosial yang membuat sebagian korban enggan mencari pertolongan.

BACA JUGA  Prabowo Minta Partai Gerindra Harus Kompak

Menutup kuliah umum, Dedy mengajak seluruh mahasiswa untuk bersama-sama mewujudkan kampus Universitas Syiah Kuala yang bersih dari narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi, konseling, maupun ingin melaporkan informasi terkait narkoba agar menghubungi Call Center BNN di nomor 184.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2