Diduga Beralih 126 Hektare Lahan PT RAA di Bengkulu Utara

Nasional15 Dilihat

BENGKULU || JatengGayengNews.com – Dugaan pengalihan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 126 hektare yang dikaitkan dengan PT Riau Agrindo Agung (RAA) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan. Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah pihak dan peta yang disebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lahan tersebut diduga telah dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain, yang disebut berkaitan dengan Koperasi Kominfo. Namun, status kepemilikan, legalitas transaksi, serta pihak yang secara resmi menguasai lahan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Persoalan ini juga dikaitkan dengan perizinan perkebunan PT RAA, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B). Lahan usaha perusahaan tersebut disebut berada di wilayah lintas kabupaten, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara. Keabsahan perizinan serta kewenangan penerbitannya perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.

BACA JUGA  Sapu Lidi Fc Datangkan DPRD Fc Rembang Dalam HUT RI Ke-78 di Desa Tegaldowo.

Informasi mengenai penggarapan lahan seluas 126 hektare diperoleh dari seseorang bernama Anci, yang mengaku bekerja sebagai buruh di lokasi tersebut. Saat ditemui pada 4 Oktober 2026, Anci menyatakan bahwa dirinya bekerja atas perintah seorang perempuan bernama Yuli, yang disebut sebagai pemilik Koperasi Kominfo di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kami di sini sebagai kuli, yang diperintahkan Ibu Yuli. Sesuai perintah dan peta lahan yang sudah dibebaskan oleh pihak PT RAA, seluas 126 hektare,” kata Anci.

Selain itu, seorang berinisial PL mengaku menjadi perantara dalam mencari calon pembeli lahan tersebut. Menurut keterangannya, lahan seluas 126 hektare itu ditawarkan dengan harga Rp50 juta per hektare.

“Pihak pemegang peta seluas 126 hektare di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut telah menetapkan harga Rp50 juta per hektare. Saya tidak tahu apa pokok permasalahan perkebunan tersebut. Saya sekadar perantara untuk mencari orang-orang yang ingin membeli lahan berdasarkan petunjuk peta yang diberikan kepada saya,” ungkap PL.

BACA JUGA  Miriss! Kades Diduga Diancam Jika Tolak Bimtek

Jika harga yang disebutkan tersebut berlaku untuk keseluruhan lahan, nilai penawaran 126 hektare itu mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih berupa perhitungan berdasarkan keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan sebagai nilai transaksi yang benar-benar terjadi.

Dugaan pengalihan lahan ini memunculkan pertanyaan mengenai status hukum tanah, dasar penguasaan, serta kelengkapan dokumen perizinan perkebunan. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, dan keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT RAA maupun Yuli yang disebut berkaitan dengan Koperasi Kominfo. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, dasar transaksi yang dikabarkan, serta legalitas perizinannya.

BACA JUGA  Naas Ditinggal Mencari Rumput Rumah Milik Seorang Warga Terbakar

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pengalihan lahan dan persoalan perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat memastikan fakta hukum perkara tersebut.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2