GROBOGAN ||jatenggayengnews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-37 Tahun Sidang 2026, Masa Sidang ke-3, pada Rabu (14/10/2026).
Rapat tersebut membahas pembicaraan tingkat kesatu tahap ketiga, yakni jawaban Bupati Grobogan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi agenda pembahasan legislatif bersama pemerintah daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM. Kegiatan diawali dengan pembukaan rapat serta penyampaian salam kepada seluruh peserta yang hadir.
Sejumlah unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan turut diundang, di antaranya Bupati Grobogan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, serta para asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda antara DPRD dan pemerintah daerah. Jawaban bupati atas dua Raperda diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi anggota dewan dalam melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Grobogan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembentukan peraturan daerah.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






