GROBOGAN ||jatenggayengnews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-38 Tahun Sidang 2026, Masa Sidang ke-3, pada Rabu (14/10/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Agenda ini menjadi bagian dari proses legislasi DPRD Kabupaten Grobogan dalam menyesuaikan program pembentukan peraturan daerah.
Sejumlah unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan diundang untuk menghadiri rapat, di antaranya Bupati Grobogan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, para asisten Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Grobogan.
Perubahan Propemperda merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan regulasi daerah. Melalui pembahasan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menyelaraskan prioritas pembentukan peraturan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi forum resmi bagi anggota dewan dan pemerintah daerah untuk membahas agenda legislasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






