BPBH GIBAS Soroti Parkir Pelajar dan Potensi Pajak

Nasional40 Dilihat

TASIKMALAYA || Jatenggayengnews.com – Persoalan parkir kendaraan pelajar di luar lingkungan sekolah serta aktivitas ekonomi di sejumlah titik Kota Tasikmalaya mendapat sorotan dari Biro Pelayanan Bantuan Hukum Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (BPBH GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya.

Sorotan tersebut disampaikan BPBH GIBAS dalam audiensi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, Jumat (2/10/2026). Mereka mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak berhenti pada persoalan kewenangan, tetapi segera melakukan pendataan dan verifikasi terhadap aktivitas parkir yang berpotensi berkaitan dengan penerimaan daerah.

Ketua BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya Tatang Sudjana, SH, melalui Sekretaris Muhammad Mulia Ansori, SH, menilai persoalan parkir kendaraan pelajar di luar sekolah tidak semata-mata berkaitan dengan ketertiban. Menurutnya, aktivitas tersebut juga menciptakan transaksi ekonomi yang perlu dipetakan secara faktual.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi fenomena yang dibicarakan. Pemerintah harus memastikan secara faktual apakah ada potensi penerimaan daerah yang belum terpetakan,” ujar Muhammad Mulia Ansori.

Secara regulasi, jasa parkir termasuk salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Tasikmalaya. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 memasukkan jasa parkir sebagai objek PBJT, sementara Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut.

BPBH GIBAS menilai persoalan yang perlu dipastikan bukan hanya mengenai pihak yang memiliki kewenangan menertibkan parkir, tetapi juga apakah aktivitas penyediaan jasa parkir yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak telah terdata, diverifikasi, dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Tenda Nyaman Disdukcapil Batam Bikin Antre e-KTP Tidak Melelahkan

Berdasarkan pengamatan dan investigasi internal BPBH GIBAS, diperkirakan sekitar 70 persen pelajar SMA/sederajat di Kota Tasikmalaya membawa sepeda motor ke sekolah. Sebagian kendaraan tersebut, menurut mereka, kemudian diparkir di luar lingkungan sekolah.

Dari perhitungan internal tersebut, BPBH GIBAS memperkirakan perputaran uang yang berasal dari konsumsi Pertalite dan biaya parkir pelajar mencapai lebih dari Rp3 miliar per bulan. Namun, BPBH GIBAS menegaskan angka tersebut merupakan estimasi internal dan bukan data resmi Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Justru karena angka tersebut masih berupa estimasi, pemerintah harus turun melakukan verifikasi. Bapenda jangan sekadar memberikan penjelasan mengenai kewenangan, tetapi membuktikan melalui data apakah aktivitas parkir tertentu masuk objek PBJT jasa parkir atau tidak,” tegasnya.

BPBH GIBAS juga meminta pemerintah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kawasan yang dinilai memiliki aktivitas parkir dan ekonomi cukup tinggi, seperti kawasan olahraga Dadaha, area kuliner, tempat hiburan, serta lokasi futsal. Pemetaan tersebut diharapkan mencakup pengelola, pola transaksi, dasar pungutan, hingga status kewajiban pajaknya.

“Kalau memang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak, pastikan kewajibannya dipenuhi sesuai regulasi. Kalau tidak termasuk objek pajak, jelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Jangan sampai kewenangan menjadi alasan untuk tidak melakukan pemetaan,” kata Muhammad.

BACA JUGA  40 Warga di TPA Kaligending, Kebumen Dapat Bantuan Biogas

Sementara itu, Bapenda Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa aktivitas parkir memiliki pembagian kewenangan. Parkir yang merupakan pelayanan pemerintah daerah, termasuk parkir di tepi jalan umum, memiliki rezim retribusi tersendiri sebagaimana diatur dalam regulasi mengenai retribusi daerah.

Adapun aktivitas penyediaan jasa parkir tertentu dapat masuk dalam rezim PBJT apabila memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Ketentuan tersebut juga mengatur saat terutangnya PBJT jasa parkir pada saat pembayaran atau penyerahan jasa penyediaan tempat parkir.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pelayanan Pajak Daerah Kota Tasikmalaya Irfan M. Pahlevi menyatakan Bapenda terbuka terhadap masukan yang disampaikan BPBH GIBAS. Materi hasil audiensi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi peningkatan pendapatan daerah.

“Kami sangat mendukung agar pendapatan daerah meningkat. Materi ini akan kami sampaikan langsung kepada pimpinan,” kata Irfan.

Bapenda juga menjelaskan bahwa parkir kendaraan pelajar di luar sekolah tidak otomatis menjadi retribusi daerah karena dapat dikelola masyarakat atau pihak swasta. Sementara persoalan larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah berkaitan dengan kebijakan pendidikan dan kewenangan lainnya.

Namun, BPBH GIBAS meminta penjelasan tersebut tidak menjadi titik akhir. Mereka mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan verifikasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi kekosongan pengawasan. Bapenda diminta fokus pada aspek pajak daerah, sedangkan organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis perparkiran menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan sesuai aturan.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Infrastruktur T.A 2023 dari BPK

“Jangan saling lempar kewenangan. Tentukan siapa melakukan apa. Kalau ada kewajiban pajak, tagih sesuai aturan. Kalau persoalannya retribusi atau penertiban, OPD yang berwenang harus bertindak,” tegas Muhammad.

Selain persoalan parkir, BPBH GIBAS meminta dilakukan evaluasi terhadap kepatuhan pajak restoran, kafe, tempat hiburan, dan usaha lainnya di kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi. Mereka berharap audiensi tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi ditindaklanjuti melalui pendataan, pemeriksaan lapangan, kepastian status objek pajak atau retribusi, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, BPBH GIBAS menegaskan sorotan mereka tidak hanya berkaitan dengan parkir pelajar, tetapi juga dengan upaya memastikan setiap aktivitas ekonomi yang memenuhi ketentuan dapat terpetakan dan dikelola sesuai regulasi.

Kini, tindak lanjut atas hasil audiensi tersebut berada pada Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk memastikan kejelasan status pajak maupun retribusi melalui verifikasi lapangan dan koordinasi antarperangkat daerah.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2