Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana kepada Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Tentang Kami40 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com– Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan tidak menemukan aliran dana kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Temuan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Dalam persidangan itu, Gus Yaqut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk membangun dugaan tindak pidana memperkaya diri dalam perkara yang menjeratnya.

“Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan,” ujar Gus Yaqut di sela-sela persidangan.

Ia juga menyebut sejumlah ketentuan hukum telah dibahas dalam persidangan. Namun, menurutnya, masih terdapat pasal lain yang perlu didalami untuk menguji konstruksi perkara tersebut.

Empat Ahli BPK Dihadirkan

Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat ahli dari BPK yang terlibat dalam pemeriksaan investigatif untuk menghitung kerugian negara terkait kuota haji tambahan 2023–2024.

BACA JUGA  Meninjau desa terindah di Yogyakarta yang jadi terbaik di dunia

Keempat ahli tersebut adalah Muhamad Ramadhani, Jamaluddin Effendi Wibowo, Muhammad Abdurrahman, dan Dwi Ari Kurniawan.

Mereka memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan, termasuk dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan serta aliran dana yang berkaitan dengan proses tersebut.

Persidangan itu melibatkan empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Auditor Paparkan Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Dalam keterangannya, tim ahli BPK memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Untuk periode 2023, ahli menguraikan dugaan pengaturan pengisian kuota pada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan jemaah berstatus T0 atau TX. Ahli juga memaparkan dugaan pemberian perlakuan khusus kepada salah satu penyelenggara perjalanan haji.

BACA JUGA  SPMB Tahap II, Program Sekolah Kemitraan Gubernur Sudah Serap 2.238 Siswa Miskin

Selain itu, persidangan mengungkap dugaan pengumpulan biaya percepatan atau fee dari PIHK untuk pengisian kuota tersebut. Besaran yang disebut dalam keterangan ahli mencapai 5.000 dolar AS per jemaah.

Sementara itu, untuk 2024, ahli memaparkan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penetapan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024.

Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim untuk menguraikan proses penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dugaan Aliran Dana Masih Menjadi Materi Persidangan

Dalam paparan ahli, terdapat pula sejumlah nilai dugaan fee percepatan yang dikaitkan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Untuk 2023, nilai yang dipaparkan mencapai sekitar Rp22,67 miliar. Adapun untuk 2024, nilai yang disebut dalam persidangan mencapai sekitar Rp121,23 miliar, berdasarkan perhitungan yang disampaikan ahli.

BACA JUGA  Satgas MBG Tinjau Dapur dan Distribusi Makan Bergizi Gratis di Grobogan

Namun, dalam paparan tersebut, BPK tidak menemukan aliran dana kepada Gus Yaqut. Sejumlah aliran dana yang diuraikan ahli dikaitkan dengan pihak-pihak lain dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan.

Perlu ditegaskan bahwa keterangan ahli di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian. Penilaian terhadap unsur tindak pidana, tanggung jawab masing-masing terdakwa, serta kekuatan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Perkara ini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola kuota haji dan penggunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menguji fakta-fakta hukum yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2