APBDes 2026 Tak Terpasang, Pemdes Karang Serang Disorot

Tentang Kami27 Dilihat

TANGERANG||jatenggayengews.com — Pemerintah Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga belum memasang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan pantauan tim wartawan Lingkardesa.com pada Selasa (6/10/2026), baliho APBDes 2026 tidak terlihat di halaman maupun papan informasi Kantor Desa Karang Serang.
Kondisi tersebut menimbulkan sorotan terkait transparansi pengelolaan anggaran desa. Masyarakat pada prinsipnya berhak mengetahui informasi mengenai pendapatan, belanja, serta program yang dibiayai melalui APBDes.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Karang Serang belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim Lingkardesa.com belum mendapat tanggapan terkait alasan tidak dipasangnya informasi APBDes 2026.
Ketua LSM Garuda Perkasa Nasional, Muhamad Marsa, SH, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi anggaran merupakan bagian penting dalam pengawasan masyarakat.
“Pemasangan baliho APBDes bukan hanya imbauan, melainkan amanat undang-undang. Kalau tidak dipasang berarti mengabaikan undang-undang. Ini juga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Menurut Marsa, informasi APBDes perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi penggunaan anggaran desa.
Sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Sukadiri melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa (Binwas).
Langkah itu diharapkan dapat mendorong pembinaan dan edukasi kepada Pemerintah Desa Karang Serang mengenai kewajiban keterbukaan informasi APBDes 2026.
Transparansi anggaran dinilai penting sebagai upaya mencegah potensi penyimpangan serta memastikan penggunaan Dana Desa dapat diawasi masyarakat.
Catatan: Untuk menjaga akurasi pemberitaan, dasar hukum yang disebut dalam naskah sebaiknya diverifikasi kembali sebelum dipublikasikan, khususnya terkait pasal dan nomor regulasi yang secara spesifik mengatur pemasangan atau publikasi APBDes.

BACA JUGA  BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2