GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Krisis air mulai meresahkan masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Grobogan, terutama wilayah yang berada di sekitar kawasan industri. Warga mengeluhkan sulitnya memperoleh air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi, mencuci hingga kebutuhan mandi, cuci, kakus (MCK).
Kondisi tersebut turut memunculkan sorotan terhadap aktivitas sejumlah perusahaan yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT). Masyarakat meminta pemerintah melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh aktivitas pengambilan air tanah oleh perusahaan telah mengantongi izin dan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya menduga pengambilan air tanah dalam jumlah besar oleh perusahaan berpotensi memengaruhi ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.
Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang, termasuk dengan melihat kondisi air tanah, debit pengambilan, serta dampaknya terhadap sumber air milik warga.
“Jangan sampai perusahaan mengambil air tanah secara ugal-ugalan, sementara masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan air untuk mandi dan kebutuhan MCK,” ujar salah seorang warga.
Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha tidak dapat dilakukan secara bebas. Penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengaturan perizinan penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha. Selain itu, aturan tersebut juga memuat ketentuan pidana terhadap sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya air tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada pihak-pihak tertentu dalam badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan mengenai pemanfaatan air tanah juga mengalami pembaruan. Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026 mengatur penggunaan sumber daya air pada air tanah untuk kegiatan usaha melalui Izin Pengusahaan Air Tanah.
Aturan tersebut mencakup sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan dan tata cara permohonan, teknis pengeboran, pemasangan alat ukur, pemantauan hingga pelaporan. Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026 juga mencabut Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Sementara itu, pengelolaan sumber daya air juga diatur melalui PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mencabut PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan usaha memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen izin, lokasi dan titik pengeboran, kedalaman sumur, debit atau volume pengambilan air, keberadaan serta fungsi alat ukur, hingga aspek konservasi air tanah.
Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama instansi yang membidangi perizinan dan sumber daya air melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang memanfaatkan ABT di wilayah yang mengalami krisis air.
Warga berharap pemeriksaan tidak hanya sebatas memastikan keberadaan sumur bor, tetapi juga menguji apakah pemanfaatannya sesuai dengan izin dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Yang kami harapkan bukan sekadar melihat ada sumur bor atau tidak. Kalau memang ada perusahaan yang mengambil air tanah, harus dicek izinnya, berapa debit yang diambil, dan apakah berdampak terhadap sumur warga,” kata warga.
Selain pemerintah daerah dan instansi teknis, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Jika ditemukan penggunaan air tanah tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga meminta pemerintah memberikan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berarti warga menolak keberadaan industri. Warga justru berharap kegiatan industri dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat dan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya air.
“Warga tidak menolak adanya industri. Tetapi jangan sampai pabrik berkembang dan mendapatkan keuntungan, sementara masyarakat di sekitarnya justru kesulitan mendapatkan air,” ungkap warga.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di lapangan. Di antaranya, berapa perusahaan yang memanfaatkan ABT, apakah seluruhnya telah memiliki izin, berapa debit air yang diambil, serta apakah pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan resmi dan transparan dinilai penting agar persoalan krisis air tidak berkembang menjadi keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan verifikasi berdasarkan data dan kajian teknis, sehingga penyebab krisis air dapat diketahui secara objektif dan langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






