PEKALONGAN||Jatenggayengnews_Dugaan penebangan pohon mangrove di kawasan pesisir Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, mendapat perhatian dari DPRD setempat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Sumar menilai keberadaan mangrove memiliki peran penting bagi kawasan pesisir. Selain membantu menekan ancaman abrasi, tanaman mangrove juga menjadi bagian dari ekosistem yang perlu dijaga secara berkelanjutan.
Ia mengaku telah mendengar laporan masyarakat mengenai dugaan penebangan mangrove yang dilakukan oleh sejumlah orang di beberapa titik kawasan pesisir Wonokerto.
“Memang kita mendengar laporan dari masyarakat bahwa ada penebangan liar di beberapa tempat oleh sekelompok orang. Saya menyayangkan hal itu karena keberadaan bakau merupakan kebutuhan bersama,” ujar Sumar saat ditemui di Rumah Pompa Merican, Kecamatan Wonokerto, Jumat (7/8/2026) sore.
Menurut Sumar, keberadaan kawasan mangrove tidak terlepas dari upaya berbagai pihak. Masyarakat, kelompok pemerhati lingkungan, komunitas pesisir, petani tambak hingga pemerintah selama ini turut berperan dalam menjaga dan mengembangkan kawasan tersebut.
Karena itu, setelah dilakukan penanaman, keberadaan mangrove juga harus dirawat dan dilindungi bersama. Jangan sampai tanaman yang memiliki fungsi ekologis justru ditebang tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.
Sumar menjelaskan, mangrove berfungsi sebagai pelindung alami kawasan pesisir. Vegetasi tersebut membantu mengurangi abrasi sekaligus mendukung keseimbangan lingkungan dan menjadi salah satu bagian penting dalam menghadapi perubahan iklim.
“Ketika bakau terjaga, itu menjadi paru-paru pesisir sekaligus sabuk pantai. Karena itu, program penghijauan di kawasan pesisir harus terus ditingkatkan,” katanya.
Ia memahami bahwa terdapat kemungkinan masyarakat membutuhkan lahan untuk kepentingan tertentu, termasuk aktivitas pertambakan. Namun, jika memang harus dilakukan penebangan, menurutnya, proses tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Masyarakat atau pihak yang berkepentingan diminta terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang. Dengan demikian, kondisi di lapangan dapat diperiksa dan aktivitas penebangan bisa dilakukan secara terukur sesuai ketentuan.
“Kalaupun ada kebutuhan penebangan untuk pertambakan, hendaknya mengajukan izin kepada instansi terkait. Nantinya bisa dilakukan pengecekan sehingga penebangannya juga dapat terukur dan teratur,” jelasnya.
Sumar juga membedakan antara penebangan untuk kepentingan tertentu dengan kegiatan penjarangan. Menurutnya, apabila tanaman mangrove terlalu lebat, penjarangan masih dapat dilakukan selama jumlah dan pelaksanaannya sesuai kebutuhan.
Namun, ia menegaskan penjarangan tidak boleh dijadikan alasan untuk menebang mangrove secara besar-besaran, terlebih jika hasil tebangan kemudian diperjualbelikan.
“Kalau terlalu rimbun dan perlu penjarangan, itu masih bisa dilakukan. Tetapi sifatnya hanya beberapa, bukan menjadi pekerjaan untuk menebang bakau kemudian dijual. Ini yang kami sayangkan,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, DPRD Kabupaten Pekalongan berencana melakukan komunikasi lebih lanjut dengan sejumlah instansi terkait. Pembahasan secara resmi dinilai diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara jelas dan ditemukan langkah penanganannya.
“Dengan adanya laporan masyarakat tadi, akan kami komunikasikan. Secara lisan juga sudah kami koordinasikan, tetapi secara resmi nanti akan kami diskusikan dan rapatkan bersama pihak-pihak terkait,” ungkap Sumar.
Sejumlah organisasi perangkat daerah dinilai perlu dilibatkan dalam penanganan persoalan tersebut. Di antaranya Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup, pihak yang menangani kehutanan dan tata ruang, serta para petani tambak.
Sumar menegaskan, kawasan pesisir Kabupaten Pekalongan masih membutuhkan keberadaan mangrove dalam jumlah yang cukup besar. Menurutnya, upaya menjaga mangrove tidak hanya berkaitan dengan lingkungan saat ini, tetapi juga perlindungan kawasan pesisir untuk jangka panjang.
“Kita masih membutuhkan bakau sebanyak-banyaknya. Usia bakau bisa mencapai 50 tahun, sehingga penanamannya harus terus kita lakukan,” ujarnya.
Selain mangrove jenis bakau, Sumar menyebut sejumlah tanaman lain juga dapat dikembangkan di kawasan pesisir, seperti api-api, waru, dan cemara laut. Tanaman tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem di sepanjang bantaran sungai maupun wilayah pesisir.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengambil peran dalam menjaga kawasan pesisir agar tidak mengalami kerusakan. Penanaman vegetasi di sekitar tanggul juga dinilai penting untuk membantu memperkuat kawasan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih teduh.
“Semua lapisan masyarakat harus bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak rusak. Sepanjang tanggul juga perlu ditanami mangrove dalam jumlah yang cukup sehingga dapat memperkuat tanggul sekaligus menciptakan kerindangan di kawasan pesisir,” pungkasnya.






