GROBOGAN|| JATENGGAYENGNEWS.COM – DPRD Kabupaten Grobogan bersama Pemerintah Kabupaten Grobogan membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat kerja Badan Anggaran DPRD tersebut digelar di Ruang Paripurna I DPRD Grobogan, Senin (10/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani dan dihadiri Sekretaris Daerah Anang Armunanto.
Dalam kesempatan itu, Sekda memaparkan kondisi keuangan daerah serta penyesuaian pada sektor pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar selaras dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.






