Cilegon || Jatenggayengnews.com – Lemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon kembali menjadi perhatian. Aktivis Cecep ZF mendorong Pemerintah Kota Cilegon segera memperkuat regulasi terkait pemanfaatan ruang publik dan infrastruktur pasif agar potensi pendapatan daerah dari jaringan provider internet dapat dioptimalkan.
Menurut Cecep, masih banyak jaringan kabel fiber optik yang memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) maupun fasilitas umum, namun belum seluruhnya terdata dan diawasi secara maksimal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya sumber penerimaan daerah.
“Pemda harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang kuat mengenai rencana tata ruang maupun retribusi penggunaan kekayaan daerah atau infrastruktur pasif. Tanpa dasar hukum yang jelas, potensi PAD akan terus bocor,” ujar Cecep, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan ruang publik untuk pemasangan tiang maupun bentangan kabel fiber optik dapat menjadi objek retribusi daerah apabila diatur sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, belum optimalnya pendataan terhadap perusahaan penyedia layanan internet membuat potensi tersebut belum tergarap secara maksimal.
Cecep juga menyoroti masih adanya penyelenggara layanan internet yang hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa melakukan koordinasi teknis dengan pemerintah daerah. Akibatnya, aktivitas pemanfaatan ruang publik dinilai belum seluruhnya masuk dalam pengawasan pemerintah.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa kerja sama penggunaan tiang umumnya dilakukan secara business to business (B2B) antara perusahaan penyedia internet dengan PLN maupun perusahaan telekomunikasi lainnya. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memperoleh manfaat finansial apabila belum memiliki regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang publik.
Cecep menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tidak memperbolehkan pemerintah daerah memungut pajak atau retribusi di luar jenis yang telah ditetapkan. Karena itu, keberadaan Peraturan Daerah menjadi landasan penting agar penarikan retribusi memiliki dasar hukum yang sah.
Ia mendorong Pemerintah Kota Cilegon segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap tiang dan kabel provider internet yang memanfaatkan ruang publik. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berpotensi meningkatkan PAD hingga miliaran rupiah, tetapi juga dapat memperbaiki penataan infrastruktur dan estetika kota.
“Jika pendataan dan regulasi diperkuat, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengoptimalkan sumber pendapatan sekaligus menciptakan tata kota yang lebih tertib,” pungkasnya.






