JEPARA||jatenggayengnews.com_Polemik unggahan video di media sosial berujung ke ranah hukum setelah tim kuasa hukum korban resmi mengambil tindakan tegas. Pihak pelapor, LS, melalui tim pengacara yang dipimpin Muh Yusuf, S.E., S.H., M.H., melaporkan pria bernama Tri Utomo ke Polres Jepara. Laporan resmi tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan secara digital.Aduan hukum ini telah diterima secara sah oleh Satreskrim Polres Jepara pada Selasa, 28 Juli 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaudan (STPL) Nomor: STPL/595/VII/2026/ResJepara/Reskrim. Dalam konferensi pers di markas kepolisian setempat, Muh Yusuf menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil karena kliennya merasa sangat dirugikan oleh konten video yang disebarkan melalui akun TikTok @Aji Cakra Indonesia.
Tri Utomo Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencemaran Nama






