PEKALONGAN||Jatenggayengnews.com – Satreskrim Polres Pekalongan bergerak cepat mengungkap kasus tewasnya seorang perangkat desa yang jasadnya ditemukan di area persawahan belakang SDN 1 Kalipancur, Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Selasa (28/7/2026). Dalam waktu kurang dari tiga jam sejak penemuan korban, polisi berhasil menangkap terduga pelaku.
Korban diketahui bernama Rusyanto (57), perangkat Desa Kalipancur. Jasadnya pertama kali ditemukan warga pada pagi hari dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra mengungkapkan, sekitar pukul 11.00 WIB tim Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial D (27), warga Desa Kalipancur, yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga motif sementara dipicu rasa sakit hati karena pelaku mengaku sering diperintah oleh korban. Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah aksi tersebut dilakukan secara spontan atau telah direncanakan.
Penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku merupakan tetangga yang cukup sering berinteraksi. Kecurigaan polisi mengarah kepada pelaku setelah diketahui tidak berada di rumah pada pagi hari, berbeda dari kebiasaannya. Keterangan sejumlah saksi juga menguatkan dugaan tersebut. Korban disebut masih sempat berbincang dengan pelaku pada dini hari, sementara saksi lain mengaku mendengar teriakan meminta tolong pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sempat melakukan perlawanan hingga menyebabkan luka cakaran di leher pelaku. Setelah terjadi pergumulan, pelaku diduga mencekik korban, kemudian membawa tubuhnya ke area persawahan dan membenamkannya ke dalam lumpur. Wajah korban juga disebut sempat ditutup menggunakan lumpur.
Pelaku juga mengaku memukul korban menggunakan batako cor hingga mengenai bagian pelipis. Selain itu, pelaku sempat membawa senjata tajam, namun gagal digunakan karena gagangnya terlepas.
Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah celurit dengan gagang terpisah, batako cor yang ditemukan di atas tubuh korban, serta sepotong celana yang diduga sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak.
Terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Kalipancur tanpa perlawanan. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus perjudian pada 2020.
Saat ini Satreskrim Polres Pekalongan masih menunggu hasil autopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.






