SEMARANG||Jatenggayengnews.com– Polda Jawa Tengah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau menyusul terjadinya kebakaran di kawasan Jalan Tol Pejagan KM 248, Kabupaten Brebes, Kamis (23/7/2026). Peristiwa tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tinggi.
Kebakaran berhasil dikendalikan berkat respons cepat personel Sat Samapta Polres Brebes setelah menerima laporan warga mengenai munculnya api di area persawahan sekitar ruas tol. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kobaran api dan kepulan asap yang berpotensi meluas akibat cuaca panas serta tiupan angin. Pemadaman dilakukan menggunakan kendaraan Armoured Water Cannon (AWC) hingga api berhasil dipadamkan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan, sampah, maupun sisa hasil pertanian secara sembarangan. Menurutnya, berdasarkan analisis BMKG, sebagian besar wilayah Jawa Tengah telah memasuki puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Agustus 2026.
Kondisi tersebut dipengaruhi menguatnya Monsun Australia yang membawa massa udara kering sehingga suhu udara meningkat, kelembapan menurun, dan angin bertiup lebih kencang. Situasi itu membuat lahan dan vegetasi kering lebih mudah terbakar.
“Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan merambat ke area lain. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun sebagai upaya mencegah kebakaran yang lebih luas,” ujar Kombes Pol. Artanto, Minggu (26/7/2026).
Ia juga mengungkapkan, hasil evaluasi Polda Jateng mencatat sebanyak 16 kejadian kebakaran lahan terjadi di berbagai daerah selama periode 1–11 Juli 2026. Mayoritas peristiwa berlangsung pada pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, saat suhu udara berada pada titik tertinggi dan angin bertiup cukup kencang.
Lahan tebu menjadi lokasi yang paling sering mengalami kebakaran, terutama di wilayah Kudus, Pati, Sragen, dan Batang. Selain itu, kebakaran juga melanda lahan kosong, tempat pembuangan sampah, fasilitas publik, hingga kawasan hutan Perhutani di Karanganyar.
Di Kabupaten Batang, satu kejadian kebakaran akibat kelalaian membakar lahan tebu bahkan menyebabkan seorang warga meninggal dunia dengan total kerugian materiil lebih dari Rp649 juta.
Menurut Artanto, keberhasilan personel Polres Brebes memadamkan api patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa upaya pencegahan tetap menjadi langkah paling penting untuk menghindari kebakaran serupa.
Polda Jateng juga telah menginstruksikan seluruh jajaran meningkatkan patroli di wilayah rawan, memperkuat deteksi dini titik api, serta meningkatkan koordinasi dengan BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Perhutani, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat.
Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran agar dapat segera ditangani.
“Keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jangan menunggu api membesar. Segera laporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran yang membahayakan agar dapat segera ditangani,” pungkasnya.






