Riau||Jatenggayengnews.com- Kasus dugaan tangkap lepas perkara narkoba yang disertai dugaan pemerasan dengan nilai Rp24+1 juta dikabarkan berakhir melalui penyelesaian damai.
Informasi yang beredar menyebutkan, perkara yang telah bergulir sekitar tiga bulan itu diduga melibatkan seorang mantan Kanit Reskrim Polsek Benai, Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, berinisial HM. Terlapor disebut-sebut telah mengganti kerugian dengan nilai Rp100 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan.
Menanggapi hal itu, seorang aktivis antikorupsi dan lingkungan hidup mempertanyakan aspek hukum dari penyelesaian kasus tersebut.
“Apakah seorang oknum polisi dapat melakukan dugaan tangkap lepas terhadap perkara narkoba sekaligus melakukan dugaan pemerasan, kemudian menyelesaikannya dengan memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 juta agar perkara tidak diteruskan?” demikian pertanyaan yang disampaikan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi ajakan untuk memperoleh pandangan dari kalangan praktisi hukum, akademisi, aktivis, maupun pemerhati hukum terkait mekanisme penyelesaian perkara yang diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun putusan pengadilan yang menetapkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh informasi masih merupakan dugaan dan menunggu proses hukum serta klarifikasi dari pihak terkait.






