Jakarta||Jatenggyengnews.com_Dewan Pers menyatakan keprihatinan atas dugaan tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan dalam sebuah konferensi pers yang digelar advokat Hotman Paris Hutapea usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sikap tersebut kemudian menjadi perhatian Dewan Pers yang melakukan pengumpulan informasi sebelum menerbitkan Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan.
Dalam surat pernyataan yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, Dewan Pers menyesalkan adanya respons yang dinilai merendahkan terhadap pertanyaan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa setiap narasumber berhak tidak setuju atau keberatan atas suatu pertanyaan, namun penyampaiannya harus dilakukan secara rasional, santun, dan tetap menghormati profesi wartawan.
Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses mencari, menggali, dan mengonfirmasi informasi kepada narasumber. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat dan benar, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Menurut Dewan Pers, tindakan yang merendahkan profesi wartawan berpotensi mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat membangun hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat.
Di akhir pernyataannya, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya, sehingga kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.






