Perda Kampung Adat Samin Klopoduwur dikaji OPD Blora.

Blora||Jatenggayengnews.com- Perda (Peraturan Daerah) Kampung Adat Samin Klopoduwur di Desa Klopoduwur Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah, masuk Kajian Internal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Blora, pada 30/5/2026.

Sampai saat berita ini dinaikan, hasil hasil penyusunan peraturan daerah tentang Lamung Adat Samin Klopoduwur, masih dalam proses, sementara itu, beberapa komentar untuk Legalitas Kampung Adat Samin Klopoduwur, datang dari Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Blora dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora.

Komentar tentang Legalitas Kampung Adat Samin Klopoduwur tersebut, disampaikan langsung Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windarti kepada media saat konfirmasi melalui pesan whatsapp, yang mengatakan, “Kemarin sudah dilaporkan ke saya hasilnya, dan Bapperida diminta melaporkan pada pak Bupati.

Kalau terkait dengan tanah perhutani untuk Kampung Adat Samin Klopoduwur, bukan kewenangan Dinas PMD, karena yang menjadi kewenangan PMD adalah apabila yang digunakan aset desa, terkait kelembagaan coba kita bantu sambil kita juga konsultasikan ke provinsi dan mungkin Kabupaten lain yang sudah punya , OPD yang bisa membantu adalah Bapperida atau kewenangan asisten untuk menunjuk OPD yang bisa menjembatani, seperti Dinporabudpar atau Bapperida dalam prosesnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Grobogan Pimpin Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023

Prinsipnya kami dukung untuk hal yang baik, memang harus berproses dan dimulai, walaupun perjalanan itu mungkin butuh waktu, tenaga dan biaya”. Ungkapnya.

Sedangkan Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Blora, Istadi Rusmanto, melalui pesan whatsapp tentang komentarnya tentang Legalitas Kampung Adat Samin mengatakan, “Saya sangat mendukung Kampung Adat Samin Klopoduwur, karena merupakan asal dari sosok karakter yang perlu dijunjung tinggi, diharapkan dengan adanya kampung Adat Samin, bisa terus melestarikan kearifan Lokal Daerah dari Blora yang sudah ada sebelum Indonesia Merdeka.

Harapan setelah legalitas turun, bisa kolaborasi dan senantiasa menjaga ke Gotong Royongan dan Kekeluargaan, tetap semangat, Bismillah, niat baik sedulur Sikep Samin Klopoduwur dapat terwujud, kami bangga, masih ada masyarakat yang jujur, lurus, cinta damai dan mengedepankan komunikasi”. Pungkasnya.

Rencana Kajian OPD di Kabupaten Blora, Tentang Kampung Adat Samin Klopoduwur, setelah ada pertemuan yang digelar, dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Sedulur Sikep Desa Klopoduwur, pada, Senin, 25 Mei 2026, waktu 09.00 s.d selesai , di Ruang Pertemuan Lt 2, Dinas BAPPERIDA Kabupaten Blora, dengan turut mengundang :

BACA JUGA  Wakil Bupati Berharap Anak-anak di Blora Bisa Menuntaskan Pendidikan Setidaknya Hingga 12 Tahun

1. Kepala Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah) Kabupaten Blora

Rapat Koordinasi Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat

Samin.

2. Kepala BPPKAD Kabupaten Blora

3. Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora

4. Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora

5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora

6. Kepala Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora

7. Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora

8. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blora

Kepala CDK Wilayah 1 DLHK Provinsi Jawa Tengah

Camat Banjarejo

11. Kabid IKPSDA pada Bapperida Kabupaten Blora

13. Kabid PPM pada Bapperida Kabupaten Blora

12. Kabid Rendalev pada Bapperida Kabupaten Blora

14. Kabid Rida pada Bapperida Kabupaten Blora

15. Sub Koordinator pada bidang IKPSDA

M.Sc

Staf Pada Bidang IKPSDA

17. Kepala Desa Klopoduwur Kecamatan Banjarejo

18. Sariyono selaku pemangku masyarakat Sedulur Sikep Samin Klopoduwur.

Dengan surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bapperida Kabupaten Blora, Antonius Srianuvi Nugrahanto ST M.Se.

Sementara itu, menurut Plt Kepala Bapperida Kabupaten Blora, Antonius Srianuvi Nugrahanto ST, M.Se, saat konfirmasi melalui pesan whatsapp, mengatakan, “Kemarin baru kajian internal dengan OPD, hasilnya akan kami laporkan ke bapak Bupati”. Jelasnya.

BACA JUGA  Percepat Inpres 6/2019, Kemendagri Dorong Penyusunan RAD KSB

Sedangkan menurut Kuasa Hukum Adat, Sedulur Sikep Samin Klopoduwur, RB Suryono Mertakusuma yang merupakan Ketua PANI (Pasukan Adat Nusantara Indonesia) Provinsi Jawa Tengah, saat dihubungi media melalui pesan whatsapp mengatakan, “Alhamdulillah, perjuangan PANI Jateng untuk Sedulur Sikep Samin Klopoduwur sudah masuk tahap kajian, memang beberapa waktu yang lalu, kami mengajukan Perbup kepada Bupati Blora, dan Perda kepada DPRD Blora untuk Kampung Adat Samin Klopoduwur, yang sudah diajukan sejak tahun 2023, baru sekarang masuk tahap kajian.

Harapan kami, dengan dikabulkannya Legalitas Kampung Adat Samin Klopoduwur, nantinya bisa menjadi salah satu Kearifan Lokal Daerah khas dari Kabupaten Blora, seperti yang sudah ada terlebih dahulu, yaitu Desa  Adat Baduy di Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan Kampung Adat Osing Kemiren di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur”. Ungkapnya.

Gambar 1 Gambar 2