SEMARANG ||Jatenggayengnews.com-Tradisi Suro yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Jawa dinilai tetap relevan di tengah perkembangan zaman. Namun, keberlangsungan tradisi yang sarat nilai spiritual dan budaya tersebut perlu berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam negara modern.
Hal itu disampaikan Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang, , dalam kajiannya berjudul “Titah Raja vs Titah Undang-Undang: Nasib Tradisi Suro di Era Modern.”
Menurutnya, bulan Suro bagi masyarakat Jawa bukan sekadar pergantian tahun dalam kalender Jawa, melainkan momentum spiritual yang mengandung nilai introspeksi, pengendalian diri, solidaritas sosial, serta pendekatan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbagai tradisi seperti lek-lekan, selamatan, jamasan pusaka, hingga kungkum menjadi bagian dari warisan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
“Tradisi Suro mengajarkan keseimbangan antara kemajuan materi dan kebijaksanaan batin. Nilai-nilai inilah yang perlu terus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda,” ujarnya.
Dalam kajiannya, Kukuh menjelaskan bahwa dalam tradisi Jawa, titah raja memiliki posisi penting sebagai otoritas budaya yang menjaga harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan. Berbagai ritual Suro yang masih berlangsung hingga kini merupakan bagian dari warisan budaya yang dipelihara oleh keraton sebagai penjaga identitas dan memori kolektif masyarakat Jawa.
Di sisi lain, Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan seluruh aktivitas masyarakat tunduk pada peraturan perundang-undangan. Berbagai kegiatan tradisi yang melibatkan massa besar harus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban umum, serta perlindungan terhadap benda-benda cagar budaya.
“Negara tidak bermaksud menghilangkan tradisi. Regulasi justru hadir untuk memastikan seluruh kegiatan budaya berlangsung aman, tertib, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.
Kukuh mencontohkan kegiatan kirab pusaka yang harus memperoleh izin keramaian dan pengawalan aparat kepolisian, serta tradisi jamasan pusaka yang perlu memperhatikan ketentuan perlindungan benda cagar budaya. Demikian pula aktivitas kungkum dan laku prihatin yang dilakukan di kawasan alam harus mempertimbangkan keselamatan peserta dan kelestarian lingkungan.
Meski terkadang muncul perbedaan sudut pandang antara pelaku budaya dan aparat pemerintah, Kukuh menegaskan bahwa hukum dan tradisi sesungguhnya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan tertib.
Ia juga menyoroti bahwa konstitusi Indonesia memberikan perlindungan kuat terhadap budaya lokal. Pasal 32 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi landasan hukum bagi pelestarian tradisi dan nilai-nilai budaya bangsa.
Dalam pandangannya, pendekatan hukum progresif yang dikembangkan dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan budaya dan kepentingan hukum. Aparat tidak cukup hanya berpegang pada teks peraturan, tetapi juga perlu memahami nilai sosial dan filosofi yang hidup di tengah masyarakat.
Selain persoalan regulasi, tantangan terbesar tradisi Suro saat ini adalah perubahan pola pikir generasi muda. Banyak anak muda yang hanya mengenal Suro sebagai bulan yang identik dengan mitos dan hal-hal mistis, tanpa memahami nilai filosofis yang terkandung di dalamnya.
Karena itu, diperlukan upaya digitalisasi budaya, dokumentasi ilmiah, pendidikan, serta pemanfaatan media sosial untuk memperkenalkan makna Suro secara lebih luas kepada generasi penerus.
Kukuh menegaskan bahwa masa depan tradisi Suro tidak terletak pada pertentangan antara titah raja dan titah undang-undang. Sebaliknya, keduanya harus saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan budaya di tengah arus modernisasi.
“Budaya tanpa hukum berpotensi menimbulkan kekacauan, sementara hukum tanpa budaya dapat kehilangan legitimasi sosial. Karena itu, keduanya harus berjalan beriringan demi menjaga identitas bangsa,” tegasnya.
Ia optimistis tradisi Suro akan tetap hidup selama masyarakat masih memandangnya sebagai ruang untuk melakukan perenungan, memperbaiki diri, dan menjaga hubungan harmonis dengan sesama manusia, alam, serta Tuhan Yang Maha Esa.
“Di situlah titah raja dan titah undang-undang bertemu, yakni sama-sama menjaga manusia agar tidak kehilangan arah dalam perjalanan zaman,” pungkasnya.
Berita ini cocok menggunakan judul utama: “Titah Raja dan Titah Undang-Undang Harus Berjalan Beriringan Jaga Tradisi Suro”.






