MUSI RAWAS || jatenggayengnews.com – Warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dibuat geger setelah ditemukannya sesosok pria dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Sabtu (20/6/2026).
Korban diketahui bernama Rozi (39), warga Dusun II Desa Mulyo Harjo yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di PT Dapo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penemuan bermula saat keluarga bersama personel Polsek BTS Ulu melakukan pencarian terhadap korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim pencarian bergerak dari Mapolsek BTS Ulu menuju wilayah Desa Mulyo Harjo. Saat melintasi kawasan Jembatan Sungai Pering, mereka melihat benda mengambang yang menyerupai tubuh manusia.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, benda tersebut dipastikan merupakan jasad seorang laki-laki. Informasi itu segera diteruskan kepada aparat dan warga sekitar untuk dilakukan proses evakuasi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, jenazah berhasil dievakuasi dari lokasi. Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIB korban dibawa ke rumah duka di Desa Mulyo Harjo untuk disemayamkan dan dipersiapkan untuk pemakaman.
Kapolsek BTS Ulu bersama jajaran saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. Aparat juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan agar membantu proses pengungkapan fakta.
Di tengah proses penyelidikan, beredar sejumlah informasi di masyarakat terkait kehidupan pribadi korban. Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian yang mengaitkan informasi tersebut dengan penyebab kematian.
Pihak kepolisian disebut masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan mendalami seluruh kemungkinan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, informasi mengenai adanya pengejaran terhadap pihak tertentu juga belum disertai penjelasan resmi mengenai identitas maupun dugaan motif. Polisi menegaskan proses pengungkapan kasus masih berjalan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan penyebab kematian dan memperoleh kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan.






