KUDUS || jatenggayengnews.com – Di tengah sorotan publik terhadap kondisi sejumlah ruas jalan di Jawa Tengah yang masih mengalami kerusakan dan penanganan sementara melalui tambal sulam, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menghadiri Rembug Pembangunan Jawa Tengah 2026 yang digelar di Kabupaten Kudus, Selasa (26/5/2026). Dalam kesempatan itu, Luthfi mengungkapkan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah eks Karesidenan Pati masih cukup tinggi dan mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan data yang dipaparkan, total piutang pajak kendaraan bermotor dari lima kabupaten di wilayah eks Karesidenan Pati mencapai Rp483 miliar. Kabupaten Pati menjadi daerah dengan tunggakan terbesar, baik dari jumlah objek pajak maupun nilai tunggakannya.
Kabupaten Pati tercatat memiliki sekitar 166 ribu objek pajak menunggak dengan nilai mencapai Rp131 miliar. Disusul Kabupaten Jepara dengan 173 ribu objek pajak dan tunggakan sebesar Rp128 miliar. Kabupaten Kudus mencatat 129 ribu objek pajak menunggak dengan nilai Rp97 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Rembang memiliki tunggakan sebesar Rp63 miliar dari sekitar 77 ribu objek pajak. Adapun Kabupaten Blora mencatat tunggakan Rp62 miliar yang berasal dari sekitar 89 ribu objek pajak kendaraan bermotor.
“Jadi kalau ditotal secara keseluruhan di wilayah eks Karesidenan Pati mencapai Rp483 miliar,” kata Ahmad Luthfi.
Ia menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi. Menurutnya, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Sementara hak masyarakat harus kita penuhi, tetapi kewajiban juga harus segera dilaksanakan untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan,” tegasnya.
Luthfi juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait untuk terus melakukan koordinasi serta sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dinilai menjadi salah satu sumber pendapatan strategis bagi daerah. Dana yang terkumpul dari sektor tersebut diharapkan dapat membantu pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Tengah.











