SALATIGA||Jatenggayengnews.com – Dugaan kasus gagal bayar yang menyeret Koperasi Jaya Eka Sakti akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Salatiga oleh sejumlah nasabah yang mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Laporan tersebut diajukan pada Selasa (19/5/2026) setelah para nasabah mengaku tidak dapat mencairkan dana simpanan dan deposito mereka sejak tahun 2022.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan banyak korban dengan nilai kerugian yang cukup besar. Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/349/V/2026/SPKT, total kerugian yang dilaporkan sementara mencapai Rp318.635.345.
Para pelapor menyebut telah menjadi anggota dan nasabah Koperasi Jaya Eka Sakti sejak tahun 2017 melalui sistem tabungan bertahap dan deposito berkala. Namun, dalam perjalanannya, proses pencairan dana mulai mengalami kendala hingga akhirnya tidak dapat dilakukan sama sekali.
Beberapa nasabah yang melapor di antaranya Surati, warga Barukan, Kabupaten Semarang, dengan nilai kerugian mencapai Rp184.191.490. Kemudian Siti Asiyah yang mengalami kerugian Rp19.443.855, serta Erlina Sulistyowati asal Ungaran Barat dengan kerugian sebesar Rp115.000.000.
Menurut pengakuan para pelapor, pihak koperasi selama beberapa tahun terakhir hanya memberikan janji pencairan tanpa realisasi pembayaran yang jelas. Situasi tersebut memicu keresahan para nasabah yang sebagian besar berharap dana simpanan mereka dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga maupun usaha.
Koperasi Jaya Eka Sakti diketahui beralamat di Jalan Argo Boga No.12, Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Dalam laporan yang diajukan ke kepolisian, pemilik koperasi disebut bernama Nina.
Saat ini, kantor koperasi tersebut dikabarkan sudah tidak lagi beroperasi. Kondisi itu semakin memperkuat kekhawatiran para nasabah karena jumlah korban gagal bayar disebut mencapai ribuan orang.
Proses pelaporan di SPKT Polres Salatiga turut didampingi Ketua DPD Jateng Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Elman Sirait bersama sejumlah pengurus AWPI Jawa Tengah dan M Soleh selaku Kabid Investigasi GNP Tipikor DPW Jateng.
Para pelapor berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan dana nasabah. Mereka juga meminta adanya langkah hukum yang dapat memberikan kepastian pengembalian dana kepada para korban.
Kasus dugaan gagal bayar koperasi ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana masyarakat dalam lembaga simpan pinjam maupun koperasi. Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas, transparansi keuangan, serta rekam jejak pengelola sebelum menempatkan dana dalam bentuk tabungan atau deposito.Pewarta: Tim Red













