Rakyat di Paksa Ikat Perut Demi Kepentingan Korporasi di Tambang Emas Gb

Namlea||Jatenggayengnews.com-Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea,melakukan aksi damai terkait persoalan kejelasan legalitas tambang rakyat yang sampai hari ini belum ada legalitas yang jelas.

Massa aksi yang berjumlah ratusan orang tersebut mulai melakukan aksi dari simpang lima,Kantor Bupati dan DPRD Buru,Provinsi Maluku,”Senin (8/5/2026).

Ketua HMI Cabang Namlea Abdula Fatcey mengatakan,ditengah narasi besar tentang “tambang rakyat”, justru muncul kenyataan bahwa keuntungan terbesar diduga lebih banyak dinikmati perusahaan, sementara koperasi dan masyarakat lokal hanya memperoleh bagian kecil dari hasil eksploitasi sumber daya alam di tanah mereka sendiri.

“Kalau ini disebut tambang rakyat, lalu kenapa perusahaan yang menikmati keuntungan terbesar? Koperasi hanya dipakai sebagai pintu masuk administrasi, sementara penguasaan produksi dan keuntungan ada di tangan perusahaan,”

Bahwa secara hukum, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan kepada masyarakat lokal dan koperasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Artinya, posisi utama dalam pengelolaan tambang rakyat seharusnya berada di tangan rakyat, bukan perusahaan besar.

Namun yang terjadi di Gunung Botak justru memperlihatkan kondisi terbalik:
1. perusahaan menguasai modal,
2. perusahaan mengendalikan produksi,
3. perusahaan mengoperasikan alat berat,tetapi koperasi yang membawa legitimasi hukum melalui IPR.

Ironisnya lagi, dalam berbagai skema kerja sama yang berkembang di lapangan, pembagian hasil justru disebut lebih menguntungkan perusahaan hingga mencapai 70 sampai 80 persen, sementara koperasi hanya memperoleh sisa kecil.

Menurut Afa, kondisi ini bukan hanya tidak adil secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghindaran kewajiban hukum perusahaan terhadap negara.
Ketua hmi itu merujuk Pasal 128 UU Minerba yang secara tegas mewajibkan pemegang izin pertambangan membayar:
1. iuran tetap,
2. iuran produksi atau royalti,
3. penerimaan negara bukan pajak,
4. Serta kewajiban pendapatan daerah.

BACA JUGA  Syafrudin Budiman Ajak Para Relawan Prabowo-Gibran Dirikan Posko Pemenangan di Basis Rakyat

“Ketika perusahaan besar seperti PT HAM, PT 3M, dan PT WIM masuk menggunakan skema koperasi dan IPR, publik patut bertanya: apakah perusahaan sedang menghindari kewajiban hukumnya seperti royalti, iuran tetap, dan kewajiban lainnya kepada negara?” ujar Afa.

Yang paling dirugikan dalam skema seperti ini justru masyarakat dan koperasi lokal. Sebab selain hanya menerima bagian kecil dari keuntungan, koperasi juga dibebani kewajiban iuran pertambangan rakyat ke daerah, sementara keuntungan terbesar mengalir ke perusahaan.

Maka itu, HMI Cabang Namlea mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru untuk tidak sekadar menjadi fasilitator masuknya perusahaan ke wilayah pertambangan rakyat, tetapi juga memastikan adanya keadilan dalam distribusi keuntungan.

HMI Cabang Namlea menawarkan skema pembagian hasil yang dibalik:
koperasi dan masyarakat pemilik IPR memperoleh 70 sampai 80 persen keuntungan;
sementara perusahaan hanya memperoleh 20 sampai 30 persen sebagai penyedia modal dan dukungan teknis.

Mengapa beta (saya) kata katakan seperti itu,karena skema tersebut jauh lebih adil karena:
Pemilik sah IPR adalah koperasi rakyat;
Wilayah tambang berada di ruang hidup masyarakat;
Risiko sosial dan ekologis ditanggung masyarakat lokal;
Semangat dasar WPR adalah pemberdayaan rakyat, bukan dominasi korporasi.

AFA juga mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Jangan sampai tambang rakyat hanya menjadi nama, tetapi keuntungan dan penguasaan tambang sepenuhnya berada di tangan perusahaan besar. Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemda Kabupaten Buru harus berpihak kepada rakyat, bukan membiarkan rakyat hanya mendapat sisa dari kekayaan alamnya sendiri,” tutup AFA

BACA JUGA  Pengamanan Dangdut Adella Terjunkan Ratusan Personel Gabungan Polres Grobogan

Adapun orasi dari massa aksi yang lain Abdul Rauf Wabula,mengatakan selama ini persiapan program proyek di kabupaten Buru masyarakat tidak pernah menolak contohnya proyek Bendungan Waepo,Panas Bumi, Pembangunan Tiang Sutet namun masyarakat selalu mendukung itu.

Tetapi hari ini diduga ada kepentingan negara lewat pemerintah provinsi untuk merampok hak-hak masyarkat adat dan Buru secara kolektif.

Wabula mengatakan Operasi yang di mainkan saat ini adalah untuk kepentingan Perushaan tertentu,kenapa demikian saya mengatakan seperti itu karena ,penertiban saat ini yang di lakukan arahnya ke mana.

Sehingga keresahaan yang di lakukan pihak keamanan saat ini,tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan.

Sejauh ini ruang-ruang pencarian nafka untuk masyarakat di kunci dan di perketat dengan tameng tangan besi yang di pakai oleh Gubernur Maluku yaitu anggota dari kompi 733 masariku ,tidak adanya solusi maka saat itu rakyat akan bangkit melawan ketidakadilan di tanah Bupolo yang kita Cintai ,”Kata Raup.

Dengan tegas raup mengatakan,peristiwa yang terjadi di Papua hampir mirip dengan peristiwa yang terjadi di kabupaten Buru yaitu hutan tambang emas ingin di kuasai oleh korporasi lewat tangan Pemprov Maluku.

Beta (saya ) mau ingat akan bahwa kunjungan Gubernur Maluku,Pangdam Pattimura,Kapolda Dan di dampingi Forkompimda Pemprov maupun Kabupaten Buru,entah penyampai apa yang mereka sampaikan di lokasi gunung botak dan pada masyarakat siapa yang hadir pada saat itu.Mestinya,kalau mereka jujur berarti mereka melakukan pertemuan dengan masyarakat di lapangan Pattimura kota Namlea ,atau di unit 18 dan sekitarnya ,meminta masyarakat hadir dan buka ruang untuk masyarakat sampaikan apa yang mereka ingin sampaikan.Tetapi mereka hanya bicara sesama mereka pejabat Maluku dan daerah di atas lokasi Gunung botak ,ini yang menjadi tanda tanya besar,”Pungkas Rauf.

BACA JUGA  Bantu Sumur Bor Untuk 3 Desa Krisis Air, Polresta Pati Mendapat Apresiasi dari Masyarakat

Masaa aksi melakukan orasi silih berganti hampir 4 jam di kantor bupati Buru,tidak ada pemerintah daerah ataupun perwakilan yang temuai massa aksi ,akhirnya masa melakukan terobos dan masuk sampai ke lantai 2 kantor bupati ,namun tidak di temukan pejabat daerah satu orangpun setelah itu massa aksi dengan tertib membubarkan diri untuk menuju kantor DPRD Buru.

Di kantor DPRD masa aksi di temuai oleh 5 anggota DPRD yaitu Zaidun Saanun,Muid Wael,Hartini Wamnebo,Jainal Bugis dan Mihel Batuwael.

Menanggapi penyampaian massa aksi,Jaidun Saanun mengatakan bahwa,tuntutan dari ade-ade dan basudara massa aksi kami akang sampaikan bersama sama dengan pemerintah daerah dalam forum rapat agar apa yang di inginkan basudara semua kami teruskan ke pemerintah provinsi Maluku.

Dan saya juga ingin menyampaikan bahwa ada apa sampai Gubernur Maluku lewat Kadis ESDM Maluku belum juga mengeluarkan terkait dengan surat legalitas Pendukung IPR.

Lewat Forum aksi ini,saya meminta kepada Gubernur Maluku untuk mengevaluasi atau bila perlu Copot Kadis ESDM Maluku yang tidak mampu merealisasikan keputusan Gubernur maluku terkait tambang rakyat di kabupaten Buru,”tegas Jaidun.

Karena pernyataan Kadis ESDM Maluku bertolak belakang dengan apa yang di sampaikan tahun 2025 bahwa, 10 koperasi telah memiliki izin, namun satu bulan kemarin rapat komisi ll dengan 10 koperasi dan dua Perushaan PT HAM dan PT 3M semua koperasi belum memiliki izin yang lengkap baru 3 koperasi yang hampir lengkap,berarti apa yang di sampaikan adalah pembohongan terhadap publik.

Saya juga mau menyampaikan selaku wakil rakyat terkait persoalan Gunung botak ,jangan negara hadir untuk lakukan penyisiran saja tetapi bagaimana negara hadir untuk memberikan solusi,”Ungkap Jaidun.