Pimprus Jateng Gayeng News Soroti Fungsi SKCK bagi Pejabat Negara

Nasional38 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal menyoroti kembali fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dinilai perlu ditinjau ulang, khususnya terkait penerapannya bagi pejabat negara.

Dalam keterangannya di Jakarta, Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat umum dan pejabat dalam penggunaan SKCK. Ia menilai, selama ini masyarakat yang memiliki catatan pidana cenderung kesulitan memperoleh SKCK, sementara di sisi lain terdapat pejabat yang pernah terjerat kasus hukum namun tetap dapat menduduki jabatan publik.

“Di masyarakat sudah menjadi pemahaman umum bahwa seseorang yang pernah memiliki catatan pidana akan kesulitan mengurus SKCK. Namun di sisi lain, ada pejabat yang pernah tersangkut kasus hukum tetap bisa menjabat. Ini yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kesiapan Kejuaraan Bola Voli Cup 2023, Dirlantas Polda Sumsel Meninjau Gedung PSCC

Ia meminta Presiden RI untuk meninjau kembali kebijakan terkait fungsi SKCK, terutama dalam kaitannya dengan kelayakan seseorang menduduki jabatan publik.

“Saya berharap Presiden dapat meninjau kembali fungsi SKCK bagi calon pejabat negara. Apakah aturan ini benar-benar diterapkan secara adil atau tidak,” tegasnya.

BACA JUGA  Gerbang Pora Warnai Tradisi Penyambutan Kapolres Pekalongan Kota

Menurutnya, SKCK selama ini menjadi salah satu syarat administratif penting bagi masyarakat, khususnya dalam melamar pekerjaan. Namun, ia mempertanyakan konsistensi penerapannya jika tidak berlaku sama bagi semua kalangan.

“Kalau memang kebijakan ini tidak lagi relevan, maka perlu dipertimbangkan untuk dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil,” lanjutnya.

BACA JUGA  Nasib Guru Marahi Murid Berujung Tralis Besi

Prof. Sutan juga menekankan pentingnya kejelasan aturan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Negara harus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media terkait implementasi SKCK dalam sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat.