Pakar Hukum Sebut Iuran Sekolah Bisa Jadi Pungli

Nasional22 Dilihat

ACEH || jatenggayengnews.com – Dugaan praktik pungutan di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah kian menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid mengaku dibebani iuran rutin dengan nominal yang telah ditentukan, memicu pertanyaan serius terkait legalitas dan transparansi pengelolaannya.

Salah satu wali murid di SMKN 1 Takengon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya kewajiban pembayaran setiap bulan.
“Setiap bulan kami diminta membayar sekitar Rp100.000, terdiri dari uang komite Rp90.000 dan uang OSIS Rp10.000,” ujarnya.

Jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa sekitar 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai Rp120 juta per bulan atau lebih dari Rp1,4 miliar per tahun. Kondisi ini menimbulkan desakan agar pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

BACA JUGA  Viral! Aksi 'Bang Jago' Rampas Ponsel Wanita Di Warteg Jakarta Barat, Di Buru Polisi

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa praktik iuran rutin dengan nominal yang ditentukan tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut hal tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Jika ada kewajiban pembayaran dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh sekolah atau komite, maka itu sudah masuk kategori pungutan, bukan sumbangan. Dan itu jelas tidak dibenarkan dalam aturan,” tegasnya.

BACA JUGA  100 Napi Narkoba Sumut Dipindah ke Nusakambangan, Pemerintah Tegas

Ia juga menyoroti bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang kebutuhan pendidikan, sehingga tidak semestinya sekolah masih membebankan iuran kepada orang tua.

“Dana BOS sudah mencakup kebutuhan dasar pendidikan. Jangan coba-coba pihak sekolah bermain api dengan pungutan. Jika terbukti, harus diproses hukum,” lanjutnya.

BACA JUGA  Oknum Kades Ditangkap Gegara Korupsi

Menurutnya, segala bentuk pengumpulan dana di lingkungan sekolah wajib bersifat sukarela tanpa penetapan nominal, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Sekolah tidak boleh mewajibkan iuran kepada orang tua. Semua harus sukarela, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Minimnya klarifikasi tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar dilakukan audit dan pengawasan menyeluruh guna mencegah praktik serupa terus berulang.