PAMEKASAN || jatenggayengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kali ini, KPK memanggil dua anggota DPRD kabupaten sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kedua saksi yang diperiksa yakni Rokib (RKB), anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan Munaji (MNJ), anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan para saksi dengan perkara korupsi dana hibah tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur atas nama RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain dua legislator tersebut, KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM sebagai saksi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Namun, satu tersangka atas nama Kusnadi dihentikan penyidikannya pada Desember 2025 karena meninggal dunia.
Dengan demikian, saat ini tersisa 20 tersangka yang masih diproses hukum. Mereka terdiri atas tiga tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap yang berasal dari unsur anggota DPRD maupun pihak swasta di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Untuk tersangka penerima suap, KPK menetapkan Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, deretan tersangka pemberi suap berasal dari berbagai daerah, termasuk anggota legislatif dan pihak swasta dari Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, hingga Blitar.






