JAKARTA || jatenggayengnews.com – Skala kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan akhirnya terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Majelis hakim menetapkan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (30/4/2026). Hakim ketua menyatakan bahwa nilai kerugian didasarkan pada hasil audit lembaga pengawasan keuangan negara serta diperkuat oleh argumentasi jaksa penuntut umum selama persidangan.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun sebagaimana hasil audit yang telah diuji dalam persidangan,” tegas majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa kerugian terbesar berasal dari program digitalisasi pendidikan yang mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Sementara itu, pengadaan layanan CDM dinilai tidak relevan dengan kebutuhan di lapangan, dengan nilai kerugian mencapai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar.
Kerugian program tersebut juga mengalami peningkatan signifikan setiap tahun, yakni sekitar Rp127,9 miliar pada 2020, Rp544,6 miliar pada 2021, dan melonjak hingga Rp895,3 miliar pada 2022.
Dalam perkara ini, dua pejabat Kemendikbudristek menjadi terdakwa utama, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sri Wahyuningsih dan empat tahun enam bulan penjara kepada Mulyatsyah. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp500 juta.
Selain itu, Mulyatsyah dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, termasuk dengan pihak lain dalam proyek tersebut.
“Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menikmati aliran dana yang merugikan keuangan negara,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena program yang seharusnya mendukung transformasi digital pendidikan justru menyimpang dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang.
Putusan ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan demi kepentingan generasi mendatang.








