BLORA||Jatenggayengnews.com – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal skala besar diduga kuat tengah beroperasi bebas di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Berdasarkan penelusuran di lapangan, sebuah bangunan gudang besar tanpa adanya papan nama yang berlokasi di Jalan Raya Purwodadi-Blora, turut Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, terindikasi kuat menjadi pusat penimbunan Solar Ilegal jenis “Minyak Cong” asal Palembang.
Informasi yang dihimpun Bidik Nasional (BN) dari berbagai sumber mengatakan, gudang penyimpanan ini bukan sekadar pangkalan kecil namun juga sebagai Penimbunan Ratusan Ton Minyak Cong.Terlihat Storage atau tangki penyimpanan di lokasi tersebut mampu menampung ratusan ton BBM ilegal.
BBM tersebut diduga didatangkan langsung dari wilayah Palembang, yang dikenal dengan sebutan Minyak Cong atau minyak olahan tradisional untuk kemudian diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Ironisnya, aktivitas berskala masif ini diduga kuat tidak memiliki dokumen resmi apapun. Kegiatan itu diduga tanpa Izin Penimbunan, tidak ada legalitas dari pihak berwenang terkait usaha penyimpanan BBM. Ini juga jelas melanggar pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), karena dilakukan secara serampangan tanpa prosedur keamanan yang diatur undang-undang,” kata sumber itu.
Ditambahkan sumber itu, pemilik teridentifikasi Sosok di balik operasional gudang raksasa ini diduga kuat adalah seorang pria berinisial YSP dan ED. “Kedua orang itu yang mengedalikan mas,” tandas sumber itu.
Jika terbukti, lanjut sumber itu, praktik ini jelas melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Aktivitas penimbunan BBM tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan warga sekitar karena risiko kebakaran dari bahan B3 yang tidak terkelola,” jelasnya.
Disisi lain ketika tim investigasi BN mendatangi lokasi yang ditemui oleh pengurus sebut saja mas Antok selaku mandor Gudang dia sebatas pekerja gudang dan tidak berani memberikan keterangan lebih banyak serta akan menyambungkan langsung ke bapak Edy selaku pemilik Gudang.
Usai tersambung dengan bapak Edy dan ketika ditanya tentang ijin dari Pertamina Edy menjelaskan, “ jadi gini ya pak!, di Indonesia itu, ada yang namanya Produk Pertamina, ada yang Produk AKR, dan ada namanya produk TWU yang pabriknya ada di Bojonegoro, Jawa Timur,” Jelas Edy.
“La kita ini perusahaan swasta yang ada di Palembang PT. Adicipta Jaya Sinergi Kilang swasta kedua di Indonesia, Setelah Tri Wahana Universal (TWU) yang berdiri di tahun 2008. Jadi kita tidak ada kait mengkait dengan Pertamina atau ATR, kita ini swasta atau berdiri sendiri, dan banyak orang yang belum tahu,” jelasnya.
Ketika disinggung terkait adanya dokumen atau contoh PO dari perusahaan yang oder minyak, Edy keberatan, dengan alasan kalau masuk ke dunia bisnisnya ia tidak berkenan karena itu sudah masuk internal ranah usaha bisnisnya. Hingga berita ini diturunkan, tim terus memantau pergerakan di lokasi koordinat Lat -6.968873, Long 111.393584.
Publik berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Polres Blora dan Polda Jateng, didesak segera turun tangan melakukan pengusutan jika ada indikasi pidana. Ini perlu dilakukan karena ada indikasi sebelum barang bukti berpindah tempat. (pri)













