INDRAMAYU || jatenggayengnews.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (11/5/2026).
Dua Raperda yang dibahas yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, anggota dewan, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Indramayu diwakili Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan dalam agenda yang menjadi tahapan awal sebelum pembahasan lanjutan di tingkat panitia khusus DPRD.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Wardah, menyoroti rencana penggabungan sejumlah urusan pemerintahan dalam Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satpol PP yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan.
“Fraksi Golkar meminta agar Raperda tersebut dikaji kembali secara komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat,” ujar Wardah dalam rapat paripurna.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan dalam Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Suhendri mengingatkan adanya risiko meningkatnya beban kerja akibat terlalu banyak urusan yang digabung dalam satu perangkat daerah.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah sepanjang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja, dan penghematan anggaran.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan Sadar juga menilai rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah berpotensi mengurangi fokus terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penggabungan perangkat daerah tidak hanya dinilai dari aspek efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan tipologi perangkat daerah, beban kerja, dan kompleksitas tugas,” ujarnya.
Pandangan serupa turut disampaikan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi PKS-Perindo, dan Fraksi Demokrat-NasDem yang menekankan pentingnya penataan kelembagaan secara hati-hati agar pelayanan publik tetap optimal dan koordinasi pemerintahan berjalan efektif.
Seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung agar kedua Raperda tersebut segera dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu.






