SUMENEP || jatenggayengnews.com — Dugaan bebasnya peredaran minuman keras (miras) di sejumlah room karaoke dan tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep menuai sorotan publik. Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap efektivitas pengawasan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), khususnya Satpol PP Kabupaten Sumenep.
Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi, melontarkan kritik keras kepada aparat yang dinilai belum maksimal melakukan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam di wilayah tersebut.
“Kalau miras diduga bebas keluar masuk ke room karaoke dan tempat hiburan malam, lalu pengawasannya di mana? Jangan sampai masyarakat menilai Satpol PP hanya diam dan tidur nyenyak saat aturan diduga dilanggar,” tegas Sarkawi kepada media, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, persoalan hiburan malam di Sumenep bukan lagi sekadar aktivitas biasa. Dugaan bebasnya peredaran miras dinilai telah menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat, terlebih Kabupaten Sumenep dikenal sebagai daerah religius yang menjunjung tinggi norma budaya Madura.
Ia menilai, jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, citra daerah dapat tercoreng dan menimbulkan kesan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap tempat hiburan malam.
“Yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar tempat hiburannya, tetapi dugaan miras yang bebas keluar masuk ke room karaoke. Kalau aparat terus diam, publik tentu bertanya ada apa sebenarnya,” ujarnya.
Sejumlah tempat karaoke yang ramai diperbincangkan masyarakat di antaranya Harmoney, JBL, Lotus, dan Potre. Selain itu, tempat hiburan malam MR Ball juga disebut menjadi perhatian publik karena hampir setiap malam menghadirkan hiburan Disc Jockey (DJ).
Brigade 571 TMP mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama aparat terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban menyeluruh terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.
“Kami minta jangan hanya menunggu laporan warga. Turun langsung ke lapangan dan cek dugaan miras yang keluar masuk ke tempat karaoke. Penegakan aturan harus nyata dan tidak boleh tebang pilih,” lanjut Sarkawi.
Selain meminta penindakan, pihaknya juga mendesak adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan hiburan malam di Kabupaten Sumenep agar keresahan masyarakat tidak terus berlanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik maupun dugaan yang berkembang di masyarakat. Media menyebut upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons.
Sebelumnya, isu dugaan penyalahgunaan izin dan praktik terselubung di tempat hiburan malam Sumenep juga sempat menjadi sorotan dalam pemberitaan media lokal.






