28 Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto Masih Aktif, PAD Rp12 Miliar Melayang

TNI dan Polri116 Dilihat

Mojokerto||Jatenggayengnews.com – Upaya penertiban aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru.

Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat pendampingan dan klarifikasi di ruang Satya Bina Karya (SBK), Kompleks Pemkab Mojokerto, Rabu (6/5/2026).

Rapat strategis ini dihadiri lintas sektor: sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, unsur aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan, perwakilan TNI, hingga para pengusaha tambang galian C yang selama ini beroperasi di wilayah Mojokerto.

Agendanya tunggal: menindaklanjuti hasil monitoring lapangan terhadap tambang-tambang yang diduga tidak berizin, menyusul inspeksi mendadak (sidak) maraton yang dilakukan Tim MBLB selama lima hari berturut-turut di berbagai kecamatan.

Ketua Tim Terpadu MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup pintu bagi pelaku usaha tambang. Namun, ia menekankan bahwa legalitas dan kepatuhan terhadap tata ruang menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya dan siap membantu proses perizinan dari hulu ke hilir. Pendampingan akan kami berikan sepanjang lokasi dan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang, aturan lingkungan hidup, maupun ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku,” ujar Teguh usai memimpin rapat.

BACA JUGA  Asops Panglima TNI Nyatakan Satgas Yonarhanud 15/DBY Siap Tugas Operasi Pengamanan Perbatasan RI-RDTL

Dari 20 pengusaha tambang yang diundang secara resmi untuk klarifikasi, sebanyak 16 orang hadir dan menandatangani berita acara hasil monitoring. Penandatanganan ini menjadi komitmen awal antara Pemkab dan pelaku usaha.

Salah satu poin krusial yang disepakati: para pengusaha menyatakan kesediaan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan apabila permohonan izin yang diajukan nantinya tidak diterbitkan oleh instansi berwenang.

Potret Tambang Galian Mojokerto: Izin Minim, Kerugian Miliaran
Berdasarkan pemetaan terbaru Tim MBLB, Kabupaten Mojokerto memiliki 146 titik lokasi pertambangan galian C. Dari jumlah tersebut, hanya 6 titik yang berstatus berizin dan masih aktif beroperasi. Sisanya didominasi tambang galian ilegal: 28 titik berstatus ilegal aktif dan 112 titik ilegal tidak aktif atau sudah ditinggalkan.

Yang menjadi sorotan, mayoritas titik tambang tersebut berada di zona yang seharusnya dilindungi. Banyak yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ruang Terbuka Hijau (RTH), sempadan sungai, hingga area peruntukan kawasan industri. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga mengancam ketahanan pangan dan daya dukung lingkungan.

BACA JUGA  Satgas TMMD Kebut Pembangunan RTLH Rohman

Dari sisi fiskal, Pemkab Mojokerto menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan galian C bisa mencapai Rp22,5 miliar per tahun. Realitasnya, sekitar Rp12 miliar per tahun hilang karena aktivitas tambang bodong yang tidak membayar pajak daerah, retribusi, maupun kewajiban lainnya.

“Selain kehilangan PAD, dampak ikutannya jauh lebih besar. Kerusakan lingkungan seperti alih fungsi lahan produktif, longsor, banjir, hingga kerusakan infrastruktur jalan kabupaten akibat lalu lintas truk material yang over tonase. Beban perbaikan jalan ini akhirnya kembali ke APBD,” tambah Teguh.

Jalannya rapat sempat memanas ketika salah satu perwakilan pengusaha tambang galian menyampaikan protes keras. Ia menilai data yang dipaparkan Tim MBLB sudah tidak relevan karena menggunakan data lama dan tidak sesuai kondisi terkini di lapangan.

Menanggapi hal itu, pimpinan rapat merespons dengan membuka ruang dialog. Tim MBLB mempersilakan para pengusaha untuk menyampaikan data pembanding, dokumen pendukung, atau bukti terbaru terkait status lahan dan kegiatan usaha mereka. Setelah diberi ruang klarifikasi, situasi rapat kembali kondusif.

BACA JUGA  Ciptakan Keamanan, Razia Miras oleh Polsek Grobogan Jelang Pilkada 2024

Teguh menegaskan, tujuan utama pertemuan ini bukan untuk menghakimi, melainkan mencari jalan tengah: menertibkan yang ilegal dan membina yang beritikad baik untuk legal.

“Prinsipnya, kami ingin tambang di Mojokerto memberi manfaat ekonomi, tapi tidak mengorbankan lingkungan dan aturan. Kalau memang mau taat aturan, kami dampingi. Kalau tidak bisa berizin karena melanggar tata ruang, ya harus berhenti,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Tim MBLB akan memverifikasi ulang data yang disanggah pengusaha dan melanjutkan pendampingan perizinan bagi titik-titik yang secara tata ruang memungkinkan.

Sementara untuk titik yang terbukti melanggar, proses penegakan hukum akan diserahkan kepada APH sesuai kewenangan masing-masing. (WO)

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2