DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-11 dan ke-12 Bahas Raperda Penanganan Konflik Sosial

Tentang Kami12 Dilihat

Demak ||Jatenggayengnews.com-DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-11 dan ke-12 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Konflik Sosial, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Kabupaten Demak ,H.Zainul Fatah dan dihadiri Bupati Demak Hj. dr. Eisti’anah, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Demak Hj. dr. Eisti’anah diwakili Sekda demak Eko Sugiarto, menyampaikan nota pengantar penyerahan Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Demak kepada DPRD. Raperda tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Demak.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Demak sehingga agenda dapat dilaksanakan dan dinyatakan sah.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-11 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan acara penyerahan Raperda usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak tentang Penanganan Konflik Sosial dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar pimpinan rapat saat sidang berlangsung.”Ungkapnya

BACA JUGA  Rakor Forkopimda, Wali Kota Pantau Kondusifitas