Semarang||Jatenggayengnews.com-Di balik tuntutan profesionalitas dunia kerja, tersimpan persoalan serius yang kerap luput dari perhatian: pelecehan verbal oleh atasan terhadap bawahan. Fenomena ini masih sering dianggap sebagai bagian dari “gaya kepemimpinan tegas”, padahal dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dapat masuk kategori pelanggaran serius.
Hal ini disampaikan oleh Kukuh Sudarmanto Alugoro, dosen hukum Universitas Semarang, yang menegaskan bahwa ucapan yang merendahkan martabat karyawan bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana.
Menurutnya, banyak atasan yang menyalahgunakan posisi dengan bersikap superior dan kurang empati. Bawahan kerap diperlakukan tidak manusiawi, seolah hanya sebagai objek kerja tanpa mempertimbangkan perasaan dan harga diri.
⚖️ Masuk Ranah Pidana
Dalam ketentuan hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penghinaan diatur secara tegas.
Pasal 433 menyebutkan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dipidana, terutama jika dilakukan di depan umum.
Sementara itu, Pasal 436 mengatur penghinaan ringan, seperti makian atau kata-kata kasar, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 bulan atau denda.
Jika penghinaan dilakukan melalui media digital, maka dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3).
“Ucapan bukan sekadar kata, tetapi bisa menjadi delik pidana,” tegas Kukuh.
🚨 Batas Teguran dan Penghinaan
Dalam dunia kerja, kritik memang diperlukan. Namun, terdapat batas yang jelas:
Teguran bersifat membangun
Penghinaan bersifat merendahkan
Makian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika:
Menggunakan kata kasar
Menyerang martabat
Dilakukan di depan umum
Tidak relevan dengan evaluasi kerja
🏢 Hak Karyawan Dilindungi Hukum
Dari sisi ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan perlindungan kepada pekerja.
Pasal 169 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa pekerja berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila mengalami penghinaan, ancaman, atau perlakuan tidak layak.
Menariknya, pekerja yang mengundurkan diri karena kondisi tersebut tetap berhak atas:
Uang pesangon
Uang penghargaan masa kerja
Uang penggantian hak
Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melindungi pekerjaan, tetapi juga martabat manusia.
📜 Bisa Digugat Secara Perdata
Selain pidana dan ketenagakerjaan, korban juga dapat menempuh jalur perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata.
Kerugian yang dapat dituntut tidak hanya materiil, tetapi juga:
Trauma psikologis
Rasa malu
Hilangnya kepercayaan diri
Kerusakan reputasi
📢 Hambatan: Takut Melapor
Meski aturan hukum sudah jelas, banyak korban memilih diam.
Penghinaan termasuk delik aduan, sehingga proses hukum hanya berjalan jika korban melapor.
Faktor yang membuat korban enggan melapor antara lain:
Takut kehilangan pekerjaan
Tekanan dari atasan
Budaya hierarki yang kuat
Akibatnya, pelaku merasa aman dan praktik pelecehan terus berulang.
🔍 Budaya Kekuasaan Harus Berubah
Fenomena ini dinilai sebagai masalah sistemik.
Masih banyak organisasi yang:
Mengkultuskan jabatan
Membenarkan perilaku kasar
Menekan bawahan
Padahal, dalam hukum modern, kepemimpinan seharusnya berorientasi pada penghormatan dan pemberdayaan.
🧭 Pemimpin Sejati Membangun, Bukan Merendahkan
Kukuh menegaskan, pemimpin yang baik bukanlah yang menekan bawahan dengan kata-kata, melainkan yang mampu membangun dan membimbing.
“Hukum sudah ada. Tinggal keberanian untuk menegakkan dan kesadaran untuk berubah,” ujarnya.







