Dr.Drs Kukuh: Pelecehan Verbal di Tempat Kerja: Ancaman Nyata yang Sering Diabaikan

Tentang Kami29 Dilihat

Semarang||Jatenggayengnews.com-Di balik tuntutan profesionalitas dunia kerja, tersimpan persoalan serius yang kerap luput dari perhatian: pelecehan verbal oleh atasan terhadap bawahan. Fenomena ini masih sering dianggap sebagai bagian dari “gaya kepemimpinan tegas”, padahal dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dapat masuk kategori pelanggaran serius.

Hal ini disampaikan oleh Kukuh Sudarmanto Alugoro, dosen hukum Universitas Semarang, yang menegaskan bahwa ucapan yang merendahkan martabat karyawan bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana.

Menurutnya, banyak atasan yang menyalahgunakan posisi dengan bersikap superior dan kurang empati. Bawahan kerap diperlakukan tidak manusiawi, seolah hanya sebagai objek kerja tanpa mempertimbangkan perasaan dan harga diri.

⚖️ Masuk Ranah Pidana

Dalam ketentuan hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penghinaan diatur secara tegas.

BACA JUGA  Kompak Dan Solid..!! TNI-POLRI Dan Warga Gotong Royong Selesaikan Perbaikan Saluran Air di Lokasi TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta

Pasal 433 menyebutkan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dipidana, terutama jika dilakukan di depan umum.

Sementara itu, Pasal 436 mengatur penghinaan ringan, seperti makian atau kata-kata kasar, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 bulan atau denda.

Jika penghinaan dilakukan melalui media digital, maka dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3).

“Ucapan bukan sekadar kata, tetapi bisa menjadi delik pidana,” tegas Kukuh.

🚨 Batas Teguran dan Penghinaan

Dalam dunia kerja, kritik memang diperlukan. Namun, terdapat batas yang jelas:

Teguran bersifat membangun

Penghinaan bersifat merendahkan

Makian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika:

Menggunakan kata kasar

Menyerang martabat

Dilakukan di depan umum

Tidak relevan dengan evaluasi kerja

BACA JUGA  Penyerangan Rumah Ibadah di Sukabumi Disorot Tajam, Saidiman: Intoleransi Terang-Terangan?

🏢 Hak Karyawan Dilindungi Hukum

Dari sisi ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan perlindungan kepada pekerja.

Pasal 169 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa pekerja berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila mengalami penghinaan, ancaman, atau perlakuan tidak layak.

Menariknya, pekerja yang mengundurkan diri karena kondisi tersebut tetap berhak atas:

Uang pesangon

Uang penghargaan masa kerja

Uang penggantian hak

Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melindungi pekerjaan, tetapi juga martabat manusia.

📜 Bisa Digugat Secara Perdata

Selain pidana dan ketenagakerjaan, korban juga dapat menempuh jalur perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata.

Kerugian yang dapat dituntut tidak hanya materiil, tetapi juga:

Trauma psikologis

Rasa malu

Hilangnya kepercayaan diri

Kerusakan reputasi

📢 Hambatan: Takut Melapor

Meski aturan hukum sudah jelas, banyak korban memilih diam.

BACA JUGA  Jumat Berkah Di Satpas Polres Salatiga, Polwan Ikut Turun Tangan Jadi Asisten Tukang Soto

Penghinaan termasuk delik aduan, sehingga proses hukum hanya berjalan jika korban melapor.

Faktor yang membuat korban enggan melapor antara lain:

Takut kehilangan pekerjaan

Tekanan dari atasan

Budaya hierarki yang kuat

Akibatnya, pelaku merasa aman dan praktik pelecehan terus berulang.

🔍 Budaya Kekuasaan Harus Berubah

Fenomena ini dinilai sebagai masalah sistemik.

Masih banyak organisasi yang:

Mengkultuskan jabatan

Membenarkan perilaku kasar

Menekan bawahan

Padahal, dalam hukum modern, kepemimpinan seharusnya berorientasi pada penghormatan dan pemberdayaan.

🧭 Pemimpin Sejati Membangun, Bukan Merendahkan

Kukuh menegaskan, pemimpin yang baik bukanlah yang menekan bawahan dengan kata-kata, melainkan yang mampu membangun dan membimbing.

“Hukum sudah ada. Tinggal keberanian untuk menegakkan dan kesadaran untuk berubah,” ujarnya.