JAKARTA || jatenggayengnews.com — Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga personel penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Ketiga prajurit tersebut gugur dalam serangan di Lebanon pada 29 dan 30 Maret 2026.
Mereka adalah Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur, dan Praka Farizal Rhomadhon. Kepergian ketiganya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta seluruh rakyat Indonesia.
Upacara penghormatan terakhir telah dilaksanakan di Bandara Internasional Rafic Hariri pada Kamis (2/4), dipimpin langsung oleh Force Commander UNIFIL sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjaga perdamaian dunia di bawah naungan PBB.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terus berkoordinasi dengan PBB untuk memastikan proses pemulangan jenazah berjalan lancar. Repatriasi dijadwalkan berlangsung pada pekan pertama April 2026, meski menghadapi tantangan logistik akibat meningkatnya eskalasi konflik di wilayah Lebanon Selatan.
“Repatriasi ini adalah bentuk penghormatan terakhir bagi pahlawan bangsa sekaligus wujud tanggung jawab negara kepada keluarga yang ditinggalkan,” demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI.
Sementara itu, di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, Umar Hadi, menyampaikan kecaman keras atas serangan tersebut dalam rapat darurat Dewan Keamanan PBB.
Indonesia menegaskan bahwa serangan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius hukum internasional. Pemerintah juga mendesak dilakukannya penyelidikan menyeluruh dan transparan, serta menilai insiden tersebut berpotensi sebagai kejahatan perang.
Selain itu, Indonesia mengecam pelanggaran terhadap Resolusi 1701 Dewan Keamanan PBB serta menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dan integritas wilayah Lebanon.
Pengabdian ketiga prajurit tersebut menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia. Pemerintah memastikan akan memberikan hak-hak terbaik bagi keluarga yang ditinggalkan sebagai bentuk penghormatan atas jasa para prajurit.






