PT BPP Distrik Selaro Sengketa Lahan Dengan SAD Marga Bayat

PANGKALAN BAYAT SUMSEL || jatenggayengnews.com – sabtu 5 Agustus 2023 lembaga advokasi hak asasi manusia (leadham) internasional DPP PUSAT dalam menyikapi perihal dari keluhan dari suku anak dalam (SAD) bahwasanya pt bumi persada permai (pt bpp) distrik selaro desa telang kecamatan bayung lencir kabupaten musi banyuasin diduga kuat menyerobot dan menguasai tanah ulayat/hutan adat suku anak dalam (SAD) marga bayat beserta anggota nya untuk turun langsung ke lokasi tempat lahan yang sedang bersengketa tersebut

Salimin selaku ketua adat suku anak dalam (LASAD) dan salah satu anggota dari lembaga advokasi hak asasi manusia ( leadham) internasional menurut keterangan dari Salimin selaku ketua adat suku anak dalam ( LASAD)bahwa MARGA BAYAT itu ada kurang lebih 230 ribu jiwa anak keturunan dari suku anak dalam (SAD) marga bayat yang sudah tersebar di beberapa desa wilayah kecamatan bayung lencir Hampir menggantung pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari suku anak dalam (SAD) sebagai besar dari sumur bor minyak dan ada juga yang ngelola hasil tanah pertanian,ada juga yang ngelola batang Sialang yaitu petani madu lahan yang sedang sengketa tersebut

BACA JUGA  Polres Wonogiri Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

“tanah ulayat ladang kami ini pak untuk berusaha bertahan hidup ada kurang lebih 19 ribu hektar diserobot dan dikuasai oleh pt bumi persada permai (pt bpp)sudah sekian tahun lama nya pak,lantas kami mau makan apa pak jika lahan tempat kami berusaha ini dikuasai oleh pt bumi persada permai (pt bpp)ini pak” keluh Salimin dengan nada kesal menutup keterangan nya

BACA JUGA  Penemuan Sesosok Mayat Lelaki Yang Membusuk, Gegerkan Warga Pandeglang

Dengan penjelasan panjang lebar Salimin katakan bahwa perbuatannya pt bumi persada permai (pt bpp)yang sudah betahun- tahun menguasai tanah ulayat/ hutan adat suku anak dalam (SAD) marga bayat untuk berusaha sampai

saat dari pihak perusahaan pt bumi persada permai (pt bpp)belum ada respon positif nya dengan apa yang di tuntut oleh suku anak dalam (SAD) marga bayat, melalui bantuan dari lembaga advokasi hak asasi manusia (leadham) internasional

Sehubung dari dasar keterangan Salimin dan Surat laporan lembaga advokasi hak asasi manusia leadham internasional serta surat rekomendasi untuk penyelesaian masalah hak atas tanah ulayat/ hutan adat suku anak dalam (SAD) marga bayat lubuk Mahang,sako besar, lubuk pandan yang berada dalam wilayah desa pangkalan bayat kecamatan bayung lencir kabupaten musi banyuasin

BACA JUGA  Mahasiswi Sidoarjo Diduga Diperas Oknum Polisi, Diminta Rp10 Juta

kesimpulan nya memang benar ditemukan ada tanda-tanda dilokasi bahwa lahan tersebut sengketa dan di kuasai oleh PT bumi persada permai (PT BPP) distrik selaro desa telang kecamatan bayung lencir kabupaten musi banyuasin belum ada penyelesaian antara pihak perusahaan pt bumi persada permai (PT BPP)dan suku anak dalam (SAD) marga bayat dikarenakan pihak perusahaan pt bumi persada permai (PT BPP) belum memberi respon positif untuk perihal sengketa lahan tersebut.

 

Wartawan : Heri

Editor        : Luluk

Gambar 1 Gambar 2