Misinvoicing Komoditas, Ancaman Sistemik Negara

Nasional90 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com –  Praktik trade misinvoicing dalam sektor ekonomi ekstraktif Indonesia kini dinilai bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan mekanisme sistemik pemindahan nilai lintas negara yang berdampak langsung pada penerimaan negara.

Fenomena ini banyak terjadi dalam perdagangan komoditas strategis seperti batubara, nikel, dan minyak sawit. Dalam praktiknya, transaksi tidak lagi sederhana antara penjual dan pembeli, melainkan melibatkan jaringan entitas perantara yang berfungsi mengalihkan laba ke yurisdiksi lain.

Salah satu pola utama adalah under-invoicing ekspor, di mana perusahaan menjual komoditas ke afiliasi luar negeri dengan harga di bawah pasar. Dampaknya, basis pajak dan royalti di Indonesia menjadi lebih rendah dari seharusnya.

Praktik ini kerap dikombinasikan dengan invoice layering, yakni penggunaan beberapa perusahaan perantara untuk menciptakan selisih harga. Selisih tersebut bukan sekadar margin dagang, melainkan laba yang secara sengaja dialihkan ke negara tertentu.

BACA JUGA  TNI AL Bandung Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024

“Secara dokumen transaksi tampak sah, tetapi secara substansi ekonomi, entitas perantara sering kali tidak memiliki fungsi riil yang sebanding dengan keuntungan yang mereka ambil,” demikian analisis yang berkembang dalam kajian ekonomi lintas yurisdiksi.

Dalam banyak kasus, negara seperti Singapura menjadi pusat perdagangan (hub trading) karena memiliki infrastruktur keuangan dan hukum yang mendukung transaksi global. Hal ini menjadikannya simpul penting, namun juga membuka ruang konsentrasi laba di luar negara produsen.

Di sisi lain, China berperan sebagai negara tujuan utama impor komoditas. Data impor dari negara ini sering digunakan sebagai pembanding untuk mengidentifikasi selisih nilai ekspor Indonesia yang mengindikasikan manipulasi harga.

BACA JUGA  Pimpinan Partai Agar Jauh Lebih Bijak Bersikap!

Selain harga, manipulasi juga dapat terjadi melalui kualitas (quality manipulation), seperti pelaporan spesifikasi komoditas yang lebih rendah untuk membenarkan harga jual murah. Ada pula praktik timing manipulation, yakni memilih waktu penetapan harga yang menguntungkan pihak afiliasi.

Fenomena ini menunjukkan kaburnya batas antara trade misinvoicing dan transfer pricing, yang sama-sama bertujuan mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan beban pajak lebih rendah.

Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi, seperti prinsip kewajaran usaha dan standar global dari Organisation for Economic Co-operation and Development melalui proyek BEPS. Namun, efektivitasnya dinilai masih terkendala fragmentasi data antarotoritas.

Data ekspor berada di bea cukai, data pajak di otoritas fiskal, dan data produksi di kementerian teknis. Tanpa integrasi, setiap informasi berdiri sendiri dan sulit membentuk gambaran utuh.

BACA JUGA  Ribuan Orang Dari Kalangan Millenial Laksanakan Deklarasi Untuk Prabowo

Para ahli menilai solusi harus bersifat struktural, antara lain melalui integrasi data lintas negara berbasis transaksi, sinkronisasi otoritas pajak dan bea cukai, penggunaan harga acuan global, serta transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership).

“Masalah utamanya bukan kurangnya aturan, tetapi lemahnya integrasi data dan koordinasi antar lembaga,” menjadi kesimpulan penting dalam analisis tersebut.

Dalam perspektif lebih luas, praktik ini menunjukkan tantangan besar dalam menjaga kedaulatan ekonomi. Nilai sumber daya alam tidak hilang secara fisik, melainkan berpindah melalui celah sistem keuangan dan hukum global.

Tanpa penguatan sistem dan keberanian kebijakan, kekayaan komoditas Indonesia berpotensi terus mengalir keluar dalam bentuk laba yang tidak tercatat di dalam negeri.