Eks Gubernur Lampung Ditahan, Terseret Skandal PI

Nasional45 Dilihat

BANDAR LAMPUNG || jatenggayengnews.com – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung pada Selasa malam (28/4/2026).

Arinal tiba sekitar pukul 21.48 WIB di rutan yang berlokasi di Way Huwi dengan kondisi pucat dan tangan terborgol. Setelah menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan hingga dini hari, ia kemudian ditempatkan di Sel AO (Administrasi Orientasi) sekitar pukul 00.45 WIB untuk masa penyesuaian bersama belasan tahanan lainnya.

Kasus yang menjerat Arinal berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam skandal dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya. Berdasarkan surat dakwaan, keterlibatan tersebut diduga sudah berlangsung sejak sebelum ia resmi menjabat sebagai gubernur.

BACA JUGA  Kinerja Kepolisian Dipertanyakan, Ketua DPD SWI Demak Jadi Korban Pengeroyokan Di Caffe & Resto Cahaya Mranggen

Dalam dakwaan disebutkan, Arinal diduga melakukan sejumlah intervensi, antara lain menghentikan proses PI 10 persen yang sedang berjalan, serta mengarahkan penunjukan perusahaan tertentu sebagai penerima dana tersebut. Ia juga diduga terlibat dalam penentuan struktur manajemen perusahaan terkait.

BACA JUGA  Dirut PT Sritex Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Skandal ini berpusat pada pengelolaan dana PI dari Pertamina Hulu Energi OSES yang nilainya mencapai Rp271,5 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan melalui rangkaian kebijakan dan keputusan yang melibatkan beberapa pihak lain.

Selain Arinal, sejumlah tersangka lain dari PT Lampung Energi Berjaya turut terseret, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung terus melakukan pengembangan perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan menyita aset yang diduga terkait. Hingga kini, aset senilai Rp38,5 miliar telah diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Mutasi dan Rotasi untuk Tingkatkan Kinerja di Polresta Jambi

Informasi mengenai penyitaan tambahan berupa sejumlah properti di luar daerah masih belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kejaksaan maupun tim kuasa hukum tersangka.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, termasuk mengupayakan pemulihan kerugian negara dari dugaan megakorupsi tersebut.