Panti Pijat Kedoya Diduga Tawarkan Prostitusi Terselubung

Nasional136 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Sebuah tempat pijat bernama Bliss Massage yang berlokasi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, diduga menyediakan layanan prostitusi terselubung. Dugaan tersebut memicu keresahan warga karena aktivitas itu disebut tetap berlangsung meski memasuki bulan suci Ramadan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Selasa (3/3/2026), seorang terapis berinisial Y (nama samaran) disebut menawarkan layanan di luar terapi pijat kepada pengunjung. Penawaran tersebut diduga mengarah pada layanan seksual yang tidak sesuai dengan ketentuan usaha spa atau pijat yang diatur pemerintah.

“Sudah mas, puaskan… apa lanjut ke plus-plusnya?” ujar terapis tersebut kepada pelanggan.

BACA JUGA  Motivasi dan Pendamping Pelaku UMKM Pembuatan Batik Jimpit Oleh TNI

Warga sekitar juga mengaku telah lama mengetahui dugaan praktik tersebut. Rasman, salah satu warga setempat, mengatakan aktivitas di lokasi itu kerap didatangi anak muda hingga pekerja kantoran.

“Sering aparat datang, tapi di bulan suci Ramadan tetap saja buka. Seolah tidak ada rasa hormat terhadap norma agama dan aturan daerah,” kata Rasman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.

BACA JUGA  Bupati se-Barlingmascakeb Tandatangani Naskah Deklarasi Pengusulan Margono sebagai Pahlawan Nasional

Secara hukum, praktik prostitusi dengan kedok usaha pijat atau spa dapat melanggar sejumlah peraturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pidana bagi pihak yang memfasilitasi perbuatan asusila.

Selain itu, ketentuan daerah seperti Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga melarang setiap orang atau badan menyediakan tempat untuk perbuatan asusila.

BACA JUGA  Mengenal Masjid Peninggalan Sayyid Hamzah Syato di Sedan Rembang

Dalam sektor usaha pariwisata, aturan juga tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang secara tegas melarang praktik prostitusi, perjudian, dan peredaran narkoba di lokasi usaha pariwisata. Jika terbukti melanggar, izin usaha dapat dicabut secara permanen.

Kasus ini menimbulkan sorotan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah daerah di wilayah Jakarta Barat. Warga berharap aparat terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.