GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Grobogan menggelar rapat internal untuk menyusun arah kebijakan legislasi daerah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Grobogan pada Senin (2/3/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, H. Musapak, SH, serta dihadiri jajaran anggota Bapemperda.
Pertemuan ini membahas secara mendalam Rencana Kerja (Renja) Bapemperda untuk sisa Masa Sidang Tahun 2026 sekaligus melakukan koordinasi teknis terkait rencana kunjungan kerja (kunker). Penyusunan rencana kerja ini dilakukan guna memastikan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dapat tercapai tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Ketua Bapemperda, H. Musapak, menegaskan bahwa rapat tersebut memiliki peran penting dalam menentukan prioritas pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Rapat ini sangat krusial untuk memetakan prioritas Raperda yang harus segera diselesaikan. Selain itu, kami juga merancang agenda kunjungan kerja sebagai sarana studi komparasi agar produk hukum yang kita hasilkan nantinya relevan dengan kebutuhan masyarakat Grobogan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rencana kunjungan kerja tersebut bertujuan melakukan sinkronisasi materi hukum serta memperkaya referensi melalui koordinasi dengan instansi pemerintah pusat maupun DPRD di daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok DPRD Kabupaten Grobogan, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal.
Dengan tersusunnya rencana kerja yang terukur, Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan berkomitmen meningkatkan efektivitas pembentukan peraturan daerah guna mendukung pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.







