SUMUT || jatenggayengnews.com – Dua rumah dinas Imigrasi Pematang Siantar di Jalan Dahlia, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan warga. Rumah dinas yang pernah dihuni Kepala Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar, boru Sibarani, pada periode 1998–2000 itu diketahui telah lama terlantar tanpa penghuni hingga ditumbuhi semak belukar dan sempat menjadi lokasi pembuangan sampah.
Belakangan, warga mendapati bangunan tersebut mulai direnovasi secara sederhana. Kondisi ini memunculkan kabar bahwa dua rumah dinas permanen yang berdampingan dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematang Siantar itu disebut-sebut akan dialihfungsikan menjadi sebuah usaha kafe bernama “Merah Putih”.
Keberadaan rencana kafe di kawasan perkantoran pemerintah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Pasalnya, lingkungan tersebut merupakan pusat sejumlah kantor pelayanan publik, seperti BPN, Dinas Tenaga Kerja, Pelayanan Pajak Pratama, serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pematang Siantar.
“Sangat aneh kalau rumah dinas di tengah kawasan perkantoran pemerintah dijadikan kafe. Ini kan aset negara, dibangun dari uang rakyat,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Selasa (…).
Warga juga mempertanyakan proses dan dasar hukum perubahan fungsi rumah dinas tersebut. Menurut mereka, tidak semestinya aset negara yang diperuntukkan sebagai fasilitas dinas dengan mudah dialihkan menjadi tempat usaha komersial.
“Kami heran, apakah semudah itu rumah dinas bisa berubah fungsi? Kalau benar jadi kafe, siapa yang memberi izin dan bagaimana prosedurnya?” tambah warga lainnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran rencana pendirian Kafe “Merah Putih” di rumah dinas Imigrasi tersebut. Warga berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang demi kejelasan status serta pemanfaatan aset negara.






