BATAM || Jatenggayengnews.com– Komisi III DPRD Kota Batam mendesak tanggung jawab penuh perusahaan dan penegakan hukum menyusul kandasnya kapal pengangkut limbah B3 LCT Mutiara Garlib Samudera di perairan Bukit Dangas, Kecamatan Sekupang, yang berdampak langsung pada lingkungan laut dan aktivitas nelayan.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, H. Arlon Veristo, menyampaikan tiga langkah konkret yang akan dikawal lembaganya, sebagaimana hasil rapat dengar pendapat dan konfirmasi lanjutan.
Pertama, DPRD Batam menempatkan pembersihan sisa limbah di perairan terdampak sebagai prioritas utama. Menurut Arlon, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh di lokasi pencemaran.
“Langkah konkret kita Komisi III, kita akan melakukan langkah pertama meminta pihak perusahaan betul-betul menangani seluruh sisa-sisa limbah yang ada di perairan terdampak, terutama sekitar Bukit Dangas dan sekitarnya,” ujar Arlon, Minggu (8/2/2026).
Selanjutnya, ia menegaskan DPRD akan kembali turun ke lapangan untuk memastikan apakah perairan tersebut telah bersih atau masih terdapat sisa tumpahan limbah.
“Jadi kita coba turun lagi, kita cek lagi apakah masih ada atau sudah bersih,” katanya.
Selain persoalan lingkungan, DPRD Batam juga menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan nelayan. Lokasi kandasnya kapal disebut merupakan kawasan keramba dan wilayah tangkapan ikan warga.
“Yang kedua, kita minta pihak perusahaan untuk melakukan data atau mendata kerugian nelayan di sekitar lokasi kejadian kandas kapal itu,” ujar Arlon.
Ia menambahkan, perusahaan diminta menanggung kerugian nelayan yang terdampak langsung akibat kejadian tersebut.
“Kita minta pihak perusahaan menghentirugi kerugian nelayan tempat yang terdampak langsung dengan kejadian kandas kapal ini,” ucapnya.
Untuk memastikan kejelasan data, DPRD Batam telah mengarahkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam melakukan pendataan kerugian di lapangan, termasuk jumlah kepala keluarga dan wilayah terdampak.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, DPRD mendorong Gakkum KLHK untuk menjalankan kewenangannya terkait izin dan sanksi.
“Yang ketiga, tentu kita minta dari Gakkum KLHK, karena izin angkutan ini yang dikeluarkan kan Gakkum KLHK, untuk menindak secara hukum yang berlaku,” kata wakil Ketua komisi 3 tersebut.
Ia menyebutkan, sanksi dapat berupa denda hingga pembekuan atau pencabutan izin sesuai hasil pemeriksaan.
“Kalau ada sanksi denda, perusahaan didenda. Kalau ada sanksi hukum, contohnya membekukan izin sementara atau pencabutan izin, itu kan rananya dari KLHK,” lanjutnya.
Arlon menegaskan DPRD Batam akan mengawal proses tersebut agar tidak terjadi pembiaran.
“Kalau mereka nanti ngelak dan sebagainya, kita dorong sampai ke KLHK sana untuk memproses perusahaan ini, jangan sampai ada pembiaran,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kapal LCT Mutiara Garlib Samudera diketahui berkaitan dengan PT Mutiara Haluan Samudra, serta melibatkan PT Jagar Prima Nusantara dalam proses pengangkutan limbah B3.
Ke depan, DPRD Batam membuka opsi menggelar rapat dengar pendapat lanjutan guna mendalami hal-hal yang belum tuntas, termasuk mekanisme asuransi dan bentuk pertanggungjawaban perusahaan.
“Kita akan ada RDP susulan, artinya untuk mendalami lagi, karena RDP kemarin kan belum clear itu, baik itu asuransi yang ditanggung atau yang dipertanggungjawabkan oleh perusahaan ini,” kata Arlon.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan dan pendalaman kasus masih berjalan. DPRD Batam menyatakan akan terus melakukan pengawasan, sementara media ini masih mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada seluruh pihak terkait.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






