PATI || jatenggayengnews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli jabatan di tingkat pemerintahan desa dengan tarif bervariasi, di mana posisi Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik menjadi yang paling mahal.
Hal tersebut disampaikan oleh Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Ia menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya tiga jabatan desa yang diperjualbelikan dalam perkara tersebut.
“Jadi memang di sana ada setidaknya ada tiga jabatan ya (yang diperjualbelikan), ada KAUR, kemudian ada Kepala Seksi, ada juga Sekretaris Desa atau Sekdes,” kata Budi.
Menurut Budi, tarif resmi yang dipatok untuk jabatan Kepala Urusan (KAUR) dan Kepala Seksi (Kasi) sebesar Rp120 juta. Sementara itu, jabatan Sekdes atau Carik dibanderol lebih tinggi, yakni antara Rp155 juta hingga Rp165 juta.
“Rp120 juta untuk KAUR atau Kasi, kemudian Rp155 juta atau Rp165 juta itu untuk tarif yang Sekdes atau Carik,” jelasnya.
Namun, dalam praktiknya, tarif tersebut diduga mengalami kenaikan signifikan akibat ulah pihak-pihak tertentu. Tim kepercayaan disebut melakukan markup hingga total uang yang harus dibayarkan mencapai Rp225 juta.
“Jadi nilainya dari Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta. Artinya kemudian ada peran-peran aktif yang dilakukan oleh para pihak pengepul ini dalam konstruksi dugaan pemerasan,” tutup Budi.
Jika mau, saya juga bisa menyesuaikan gaya bahasanya jadi lebih singkat, lebih tajam, atau lebih formal ala media nasional tertentu.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






